PKNI4102
Ilmu Negara
Cholisin, dkk
2 sks / modul 1-6: ill.; 21 cm
ISBN : 9790110413
DDC : 320.1
Copyright (BMP) © Jakarta: Universitas Terbuka, 2007
Tinjauan Mata Kuliah
Mata kuliah Ilmu Negara yang berbobot 2 SKS membahas tentang konsep ilmu negara, teori asal mula negara dan penerapan konsep ilmu negara di berbagai negara termasuk Indonesia.
Secara umum tujuan mata kuliah ini adalah menganalisis penerapan konsep ilmu negara di berbagai negara dan secara khusus di Indonesia.
Setelah mempelajari mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memiliki kemampuan:
1. menjelaskan konsep ilmu Negara;
2. menjelaskan teori asal mula Negara;
3. menganalisis teori-teori yang memberi dasar hukum bagi kekuasaan Negara;
4. menjelaskan bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan;
5. menjelaskan lembaga perwakilan rakyat dan penerapannya di Indonesia;
6. menjelaskan sejarah pembentukan pemerintahan Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, materi mata kuliah ini disajikan dalam 6 modul sebagai berikut.
1. Modul 1 Konsep Ilmu Negara.
2. Modul 2 Teori Asal Mula Negara.
3. Modul 3 Teori-teori yang Memberi Dasar Hukum bagi Kekuasaan Negara.
4. Modul 4 Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan.
5. Modul 5 Lembaga Perwakilan Rakyat.
6. Modul 6 Pembentukan Pemerintahan Indonesia.
Yakinkan dalam hati bahwa Anda sebagai mahasiswa akan belajar dengan sungguh-sungguh, dengan niat yang kuat, kerajinan yang cukup, dan usaha yang gigih, maka Anda akan dapat menguasai seluruh isi modul ini. Pelajarilah setiap kegiatan belajar dengan saksama, jangan terburu-buru. Latihlah mengungkapkan pengetahuan Anda dengan latihan setelah cukup memahami uraian dan contoh. Gunakan rangkuman untuk mengingat dan mengambil inti sari setiap kegiatan belajar. Kemudian kerjakanlah Tes Formatif pada setiap akhir kegiatan belajar. Jangan lupa membaca Glosarium yang ada untuk membantu pemahaman Anda terhadap materi uraian. Sedangkan fungsi Daftar Pustaka ialah memperluas wawasan Anda tentang topik yang Anda pelajari pada modul ini. Usahakanlah membaca beberapa buku yang tercantum pada Daftar Pustaka dengan cara membeli sendiri di toko buku, atau meminjam di perpustakaan, atau meminjam dari teman yang memilikinya, supaya penguasaan materi Anda mantap.
MODUL 1: Konsep Ilmu Negara
Kegiatan Belajar 1: Pengertian Ilmu Negara
Rangkuman
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d' etat, sedangkan
4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering (metode sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
Sedangkan Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.
Kegiatan Belajar 2: Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu Politik dan Ilmu Kenegaraan
Rangkuman
Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu kenegaraan, munculnya Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri adalah berkat jasa George Jellinek dalam bukunya Algemeine Staatlehre. Dalam bukunya, yaitu ia membagi Ilmu Kenegaraan atas dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Ilmu Negara dalam arti sempit (staatwisenschaften).
2. Ilmu Pengetahuan Hukum (Rechtwissenschaften).
Apa yang dimaksud oleh Jellinek dengan Rechtswissenschaften adalah hukum publik yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, Hukum Antara Negara, Hukum Pidana. Hal yang penting dalam pembagian Jellinek bagi ilmu negara adalah bagian yang pertama, yaitu ilmu kenegaraan dalam arti sempit. Ilmu Kenegaraan dalam arti sempit ini mempunyai 3 bagian sebagai berikut.
1. Beschreibende Staatswissenschaft.
2. Theoretische Staatswissenschaft.
3. Praktische Staatswissenschaft.
Ilmu Politik itu adalah semacam sosiologi daripada negara. Oleh karena pendapatnya itu ia masih menganggap Ilmu Politik sebagai bagian dari ilmu sosiologi. Selanjutnya, dikatakan olehnya bahwa Ilmu Negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Dengan perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya hubungan antara Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu mempunyai objek penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak dalam metode yang dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis, sedangkan Ilmu Politik mempergunakan metode…
Jadi, menurut paham Eropa Kontinental, Ilmu Politik itu mula-mula merupakan ilmu pengetahuan sebagai bagian daripada Ilmu Kenegaraan (Applied Science) dan kemudian Ilmu Politik menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri terpisah daripada Ilmu Negara dan Ilmu Kenegaraan karena pengaruh dari sosiologi.
Bagaimanakah keadaan Ilmu Politik di negara Anglo Saxon? Di Inggris ilmu pengetahuan politik (political science) lebih terkenal daripada Ilmu Negara dan Ilmu Negara itu asing sama sekali bagi negara-negara Anglo Saxon dan istilah-istilah yang dipergunakan juga adalah lain. Seperti Ilmu Negara dipakainya istilah General Theory of State dan Ilmu Kenegaraan dipakainya Istilah General Science. Istilah ini dapat dijumpai dalam buku "Contemporary of Political Science" yang dikeluarkan oleh Unesco. Jadi, bagi negara-negara Anglo Saxon yang sentral adalah Political Science dan bukan Ilmu Negara atau Ilmu Kenegaraan.
Kegiatan Belajar 3: Aliran-aliran dalam Ilmu Negara
Rangkuman
Plato telah menulis dalam bukunya Politieia tentang bagaimanakah corak negara yang sebaiknya atau bentuk negara yang bagaimanakah sebagai negara yang ideal. Perlu diterangkan bahwa Ilmu Negara pada zaman Plato merupakan cakupan dari seluruh kehidupan yang meliputi Polis (negara kota). Oleh karena itu, Ilmu Negara diajarkan sebagai Civics/Staatsburgerlijke opvoeding yang masih merupakan Sosial moral dan differensiasi ilmu pengetahuan yang pada waktu itu belum ada. Segala soal yang berhubungan dengan negara kota atau polis tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan negara, tetapi hanya menggambarkan negara-negara dalam bentuk ideal. Dalam uraiannya Plato menyamakan negara dengan manusia yang mempunyai tiga kemampuan jiwa, yaitu:
1. kehendak,
2. akal pikiran, dan
3. perasaan.
Sesuai dengan tiga kemampuan jiwa yang ada pada manusia tersebut maka di dalam negara juga terdapat tiga golongan masyarakat yang mempunyai kemampuannya masing-masing. Golongan yang pertama disebut golongan yang memerintah, yang merupakan otaknya di dalam negara dengan mempergunakan akal pikirannya. Orang-orang yang mampu memerintah adalah orang yang mempunyai kemampuan, dalam hal ini seorang raja yang berfilsafat tinggi. Golongan kedua adalah golongan ksatria/prajurit dan bertugas menjaga keamanan negara jika diserang dari luar atau kalau keadaan di dalam negara mengalami kekacauan. Mereka hidup di dalam asrama-asrama dan menunggu perintah dari negara untuk tugas tersebut di atas. Golongan ini dapat disamakan dengan kemauan dari hasrat manusia. Golongan ketiga adalah golongan rakyat biasa yang disamakan dengan perasaan manusia. Golongan ini termasuk golongan petani dan pedagang yang menghasilkan makanan untuk seluruh penduduk. Pada saat itu orang menganggap bahwa golongan ini termasuk golongan yang terendah dalam masyarakat.
Jelas bahwa paham dari Plato hanya suatu angan-angan saja dan ia sadar bahwa negara semacam itu tidak mungkin terjadi di dalam kenyataan karena sifat manusia itu sendiri tidak sempurna. Selanjutnya ia menciptakan suatu bentuk negara yang maksimal dapat dicapai disebut sebagai negara hukum. Dalam negara hukum semua orang tunduk kepada hukum termasuk juga penguasa atau raja yang kadang-kadang dapat juga bertindak sewenang-wenang.
Daftar Pustaka
* Abu Daud Busroh. (1990). Aksara Ilmu Negara. Jakarta: Bumi
* Budiyanto. (2000). Dasar-dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU. Jakarta: Erlangga.
* C.S.T Kansil. (2001). Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Jakarta: Pradnya Paramita
* Miriam Budiarjo. (1995). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
* Moh. Kusnardi dan Bintan Saragih. (1998). Ilmu Negara. Jakarta: Mega Media Pratama.
* M.Solly Lubis. (1998). Ilmu Negara. Bandung: Penerbit Alumni.
* R. Krannenburg. (1998). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.
* Soehino. (1998). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
MODUL 2: Teori Asal Mula Negara
Kegiatan Belajar 1: Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya
Rangkuman
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L'etat' dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.
1 Memaksa
Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
2 Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3 Mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
1. Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
2. Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
3. Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
4. Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Kegiatan Belajar 2: Teori Tujuan Negara dan Teori Asal Mula Negara
Rangkuman
Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis.
Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik.
Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1 Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
2 Teori Perjanjian
Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
3 Teori Kekuasaan
Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
4 Teori Kedaulatan
Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
a Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
b Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
c Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
d Teori Kedaulatan negara
Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
Kegiatan Belajar 3: Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara
Rangkuman
Hal yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
1 Melaksanakan penertiban
Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
2 Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
3 Pertahanan
Pertahanan negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4 Menegakkan keadilan
Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat)
2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut.
a. Tipe negara hukum liberal.
b. Tipe negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel.
3. Tipe negara Kemakmuran
Daftar Pustaka
* Budiyanto, Drs. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU. Jakarta: Erlangga.
* Inu Kencana Syafiie, Drs. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
* Kansil, C.S.T., Drs. S.H. (1993). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
* Kansil, C.S.T. Prof. Dr. S.H. (2001). Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Jakarta: Pradnya Paramita.
* Miriam Budiardjo, Prof. (1993). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
* Moh. Kusnardi, S.H. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
* M. Solly Lubis, S.H. (1981). Ilmu Negara. Alumni Bandung.
* Soehino, S.H. (2000). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
MODUL 3: Teori-teori yang Memberi Dasar Hukum bagi Kekuasaan Negara
Kegiatan Belajar 1: Teori tentang Kekuasaan
Rangkuman
Ada keterkaitan secara konseptual antara kekuasaan, kewenangan dan kedaulatan. Ketiga konsep tersebut sama-sama berkaitan dengan kekuasaan. Secara umum kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi agar pihak lain bertindak sesuai dengan pihak yang mempengaruhi. Pengaruh yang terkait dengan negara, dari atau ditujukan kepada negara, khususnya dalam pembuatan kebijakan publik, dan kekuasaan itu bisa dipaksakan secara fisik (koersif) merupakan karakteristik kekuasaan politik. Kekuasaan politik berkait dengan kehidupan bersama atau sosial atau ada dalam konteks sosial maka kekuasaan politik merupakan bagian dari kekuasaan sosial. Atau kekuasaan dalam arti khusus (species).
Sedangkan kewenangan adalah kekuasaan, tetapi merupakan kekuasaan yang memiliki legitimasi. Tidak semua kekuasaan memiliki legitimasi, baik legitimasi prosedural maupun hasil atau akibat. Kemudian, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, yang menurut Jean Bodin memiliki karakteristik: tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi. Namun, menurut Grotius kedaulatan itu dapat dibagi atau dilakukan bersama-sama antara rakyat dengan pimpinannya.
Adapun sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ada dua aliran, yakni teori teokrasi dan teori hukum alam. Menurut teori teokrasi sumber kekuasaan adalah dari Tuhan. Penganut aliran atau paham ini, antara lain Agustinus dan Thomas Aquinas. Sedangkan menurut teori hukum alam sumber kekuasaan adalah berasal dari rakyat yang diserahkan kepada penguasa atau raja melalui perjanjian sosial. Pelopornya adalah Rousseau dan Thomas Hobbes.
Kemudian, tentang penjelasan mengenai pemegang kedaulatan paling tidak dikenal ada empat teori, yakni teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan Negara, teori kedaulatan Rakyat, dan teori kedaulatan Hukum. Menurut teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan ada di tangan Tuhan, yang diwakili oleh raja atau Paus. Penganut ajaran ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius. Sedangkan menurut teori kedaulatan negara, negaralah yang berdaulat. Kedaulatan ada pada negara terutama terlihat bahwa negaralah yang menciptakan hukum, hukum ada karena adanya negara. Tiada suatu hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki negara. Penganut ajaran ini, antara lain George Jellinek dan Jean Bodin.
Selanjutnya menurut teori kedaulatan rakyat, rakyatlah sebagai pemegang kedaulatan. Pendukung teori kedaulatan di antaranya Rousseau, Johannus Althusius. Menurut Rousseau kedaulatan merupakan pengejawantahan dari kehendak umum (volonte generale) dari masyarakat atau suatu bangsa yang merdeka, melalui perjanjian sosial rakyat membentuk organisasi untuk melaksanakan kepentingan bersama, kemudian menyerahkan kekuasaan untuk memerintah kepada seseorang atau beberapa orang. Sedangkan Althusius, sama dengan pendapat Rousseau bahwa pada prinsipnya manusia itu merdeka. Oleh karena itu, kekuasaan terhadap manusia hanya berlaku dengan sepengetahuan dan seizin yang dikenakan kekuasaan (manusia atau rakyat). Kedaulatan dalam negara milik rakyat dan tidak dapat dimiliki seseorang.
Kemudian, terakhir menurut teori kedaulatan hukum. Menurut ajaran ini, hukumlah yang berdaulat, bukan Tuhan, negara maupun rakyat. Penganut ajaran kedaulatan hukum, di antaranya Duguit dan Krabbe. Duguit menyatakan meskipun hukum merupakan penjelmaan kemauan negara, akan tetapi negara sendiri harus tunduk kepada hukum. Meskipun Krabbe berbeda dengan Duguit dalam memberikan penjelasan tentang kedaulatan hukum, yaitu bukan merupakan pengejawantahan dari kehendak negara, tetapi hukum tercipta dari rasa keadilan yang hidup dalam sanubari masyarakat.
Terhadap berkembangnya ke empat gagasan atau aliran kedaulatan di atas, Wirjono Prodjodikoro memberikan komentar ke empat ajaran tersebut secara kenyataan adalah benar. Namun, dalam praktik tampak banyak diselewengkan oleh penguasa yang diktator.
Kegiatan Belajar 2: Klasifikasi Negara
Rangkuman
Klasifikasi negara dimaksudkan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu. Secara umum klasifikasi negara dapat dikelompokkan ke dalam klasifikasi tradisional dan klasifikasi yang lain. Dalam klasifikasi tradisional dikenal dua paham, yaitu paham klasifikasi tri-bagian (tri-partite clasification) dan klasifikasi dwi-bagian (bi-partite clasification). Klasifikasi tri-bagian terutama diajukan oleh Arsitoteles dengan kriteria kuantitatif (jumlah penguasa) dan kualitatif (tujuan berkuasa untuk kesejahteraan rakyat atau pribadi/ kelompoknya). Dari kriteria ini dihasilkan tiga bentuk ideal dan pemerosotannya, yaitu Monarchie bentuk merosotnya tirani, aristokrasi bentuk merosotnya Oligarkhi dan politea bentuk merosotnya demokrasi.
Klasifikasi Arsitoteles ini kemudian juga dikembangkan oleh Polybios atau sering dikenal dengan teori cycles Polybios. Perbedaan pendapat Aristoteles dengan Polybios terutama pada bentuk pemerintahan/bentuk negara demokrasi. Jika Aristoteles memandang demokrasi sebagai bentuk pemerosotan, tetapi bagi Polybios sebagai bentuk ideal yang bentuk pemerosotannya adalah ochlocratie atau mobocratie.
Sedangkan klasifikasi dwi-bagian yang pertama-tama mengemukakan adalah Nicollo Machiavelli yang menyatakan bentuk negara jika tidak Republik maka lainnya Monarchie. Machiavelli tidak menjelaskan kriteria yang digunakan. George Jellinek dan Leon Duguit kemudian melengkapi kriterianya. Kriteria yang diajukan Jellinek adalah "pembentukan kemauan negara". Jika pembentukan kemauan negara ditentukan oleh seorang saja maka terjadilah Monarchie, sebaliknya jika ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah republik. Sedangkan Duguit, mengajukan kriteria "cara penunjukan atau pengangkatan kepala negaranya". Jika kepala negaranya diangkat berdasarkan turun-temurun, dinyatakan bentuknya monarchie, dan jika diangkat atas dasar pemilihan maka bentuknya republik.
Dalam pandangan klasifikasi tradisional tri-bagian mengidentikan antara bentuk negara dengan bentuk pemerintahan. Namun, akhir-akhir ini tampak kerancuan itu mulai dapat dipecahkan. Oleh karena tampak ada kecenderungan bahwa bentuk pemerintahan atau istilah lainnya sistem pemerintahan telah memperoleh penegasan klasifikasinya, yakni sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensiil dan sistem referendum.
Klasifikasi yang lain, di antaranya diajukan oleh Hans Kelsen dan Harold J. Laski. Kriteria yang diajukan Kelsen adalah derajat pembatasan kebebasan dan keluasan mencampuri perikehidupan warga negaranya., bersifat maksimum ataukah minimum. Atas dasar kriteria ini kemudian dihasilkan bentuk negara heteronomi yang pembatasan kebebasan maksimum, negara autonomi yang pembatasan kebebasannya minimum, negara totaliter yang keluasan mencampuri perikehidupan warga negaranya maksimum, dan negara liberal yang minimum dalam mencampuri perikehidupan warga negaranya. Sedangkan Laski mengajukan kriteria "ada tidaknya wewenang ikut campur rakyat dalam membuat undang-undang". Jika ada wewenang maka bentuk negara itu adalah demokrasi, sebaliknya jika tidak ada wewenang rakyat ikut campur dalam pembuatan undang-undang maka bentuk negara tersebut autokrasi.
Kegiatan Belajar 3: Susunan Negara
Rangkuman
Penglihatan terhadap negara dari segi susunannya menghasilkan penggolongan negara bersusun tunggal (negara kesatuan) dan negara bersusun jamak (negara federal). Negara kesatuan atau negara unitaris, terdapat satu pemerintahan pusat dan tidak ada negara dalam negara. Pemerintahan pusat pada negara kesatuan, pada awalnya menerapkan asas sentralisasi dan konsentrasi. Pada perkembangan berikutnya, kemudian menerapkan asas dekonsentrasi dan perkembangan terakhir tampak mengembangkan desentralisasi dan otonomi. Perkembangan otonomi tampak dimaksudkan untuk mengimbangi sentralisasi.
Sedangkan negara federal sebagai negara bersusun jamak, memiliki karakteristik, antara lain (1) terdiri atas negara federal atau negara gabungan dan negara-negara bagian; (2) pemerintahan federal atau pemerintahan gabungan dan pemerintahan negara-negara bagian; (3) terdapat Undang-undang Dasar negara federal dan Undang-undang Dasar negara-negara bagian.
Di samping negara bersusun jamak dalam bentuk negara federal atau negara serikat juga dikenal perserikatan negara. Kriteria untuk menentukan apakah suatu negara merupakan negara serikat atau perserikatan negara telah diajukan oleh Jellinek dan Kranenberg.
Jellinek mengajukan kriteria perbedaan-perbedaan terletak pada ada pada siapakah kedaulatan itu. Jika kedaulatan itu pada negara federal maka merupakan negara serikat. Sebaliknya jika kedaulatan itu ada pada negara-negara bagian, merupakan perserikatan negara.
Sedangkan Kranenberg mengajukan kriteria dapat tidaknya pemerintah federal membuat atau mengeluarkan peraturan hukum yang mengikat secara langsung kepada warga negara-negara bagian. Apabila mengikat langsung maka disebut negara serikat. Apabila tidak dapat mengikat secara langsung, disebut sebagai perserikatan negara.
Kemudian, apabila mencoba melihat kombinasi antara bentuk negara, susunan negara dan bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan maka akan dihasilkan variasi ketiganya di berbagai negara di dunia. Misalnya, bisa dinyatakan bahwa negara Inggris merupakan Negara Kerajaan Kesatuan Parlementer, Indonesia merupakan Negara Republik Kesatuan Presidentil, dan India merupakan Negara Republik Serikat Parlementer.
Daftar Pustaka
* Bhakti, Ikrar Nusa dan Sihbudi, Riza. (2002). Kontroversi Negara Federal: Mencari Bentuk Negara Ideal Indonesia Masa Depan. Bandung: Mizan.
* Budiardjo, Mirriam. (1977). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
* Budihardjo, Mirriam, ed. (1984). Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa. Jakarta: Sinar Harapan.
* Busroh, Abu Daud. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
* Cholisin. (2001). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial UNY.
* Isjwara, F. (1980). Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Binacipta
* Naning, Ramdlon. (1982). Aneka Asas Ilmu Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
* Prodjodikoro, Wirjono. (1981). Asas-asas Ilmu Negara dan Politik. Bandung: Eresco.
* Soehino. (2002). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
* Surbakti, Ramlan. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
* Syafi'ie, Inu Kencana. (2001). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Refika.
MODUL 4: Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan
Kegiatan Belajar 1: Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
Rangkuman
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.
Machiavelli dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
2. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.
Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa manusia, yaitu sebagai berikut.
1. Aristokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi:
2. Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi:
3. Oligarkhi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah:
4. Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
5. Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
Menurut Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut.
1. Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
2. Bentuk ideal Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
3. Bentuk ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi.
Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan
Pengertian lain dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa sarjana sejak akhir zaman pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang berpaham modern.
Pengertian yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau Republik. Pengertian ini diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa negara itu kalau bukan Republik (Republica), tetapi Kerajaan.
Bentuk Negara pada Zaman Sekarang
Tiga aliran yang didasarkan pada bentuk negara yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut.
1. Paham yang menggabungkan persoalan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
2. Paham yang membahas bentuk negara itu, atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor.
3. Paham yang mencoba memecahkan bentuk negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada.
Pendapat yang menggabungkan bentuk negara (staatvorm) dengan bentuk Pemerintahan (regeringvorm) terdiri dari berikut ini.
1. Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
2. Bentuk pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
3. Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif.
Kegiatan Belajar 2: Sistem Pemerintahan
Rangkuman
Sistem pemerintahan terdiri dari dua suku kata, yaitu "sistem" dan "pemerintahan". Kata "sistem" berarti menunjuk pada hubungan antara pelbagai lembaga negara sedemikian rupa sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat dalam menjalankan mekanisme kenegaraan. Dalam praktik penyelenggaraan suatu negara jika kita tinjau dari segi pembagian kekuasaan negara bahwa organisasi pemerintahan negara itu bersusun, bertingkat dan terdiri atas berbagai macam alat perlengkapan (organ) yang berbeda satu sama lain berdasar tugas dan fungsi masing-masing (pembagian secara horizontal) maupun dalam satu bagian dibagi menjadi organ yang lebih tinggi dan rendah (pembagian secara vertikal).
Perbedaan Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Kerajaan atau Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai).
2. Republik: (berasal dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.
3.
Beberapa sistem Monarkhi, yaitu sebagai berikut.
1. Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L'Etat cest moi (Negara adalah saya).
2. Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
3. Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya.
Dalam sistem parlementer, raja selaku kepala negara itu merupakan lambang kesatuan negara, yang tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dipertanggungjawabkan (The King can do no wrong), yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintah adalah Menteri baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun seseorang untuk bidangnya sendiri (sistem pertanggungjawaban menteri: tanggung jawab politik, pidana dan keuangan).
Seperti halnya dengan Monarkhi maka Republik itupun mempunyai sistem-sistem:
1. Republik mutlak (absolut),
2. Republik Konstitusional,
3. Republik Parlementer.
Ke dalam pengertian bentuk pemerintah termasuk juga diktatur. Diktatur adalah negara yang diperintah oleh seorang diktator dengan kekuasaan mutlak. Diktator memperoleh kekuasaan yang tak terbatas itu bukan karena hak turun-temurun (raja) melainkan karena revolusi yang dipimpinnya. Ia memerintah selama ia dapat mempertahankan dirinya.
Inggris yang merupakan Negara Kesatuan (Unitary State) dan juga Kerajaan (United Kingdom) ini tampak bahwa jabatan Perdana Menteri sangat kuat, sekarang bagaimanakah kedudukan Parlemen. Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu sebagai berikut.
1. House of Commons (diketuai Perdana Menteri).
2. House of Lord (merupakan warisan).
Saat ini partai-partai yang memperebutkan kekuatan di Parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh (yang berasal dari paham liberalisme kemudian berubah menjadi paham sosialisme).
Kedudukan Parlemen dikatakan kuat karena selain diisi oleh orang-orang dari partai yang menang dalam Pemilihan Umum, bukankah PM berasal dari kalangan mereka yang memerintah selama kekuasaan masih diberikan padanya. Namun, begitu oposisi dibiarkan subur bertambah hingga demokrasi dapat berjalan lancar. Cara seperti ini banyak dicontoh negara-negara lain terutama bekas jajahannya. Cara atau sistem pemerintahan yang memperlihatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Parliament Sovereignty) ini membuat Inggris dikenal sebagai Induknya Parlemen (Mother of Parliament).
Dalam hal Pemerintahan Daerah, bukan Inggris yang mencontoh Amerika Serikat, tetapi Amerika Serikatlah yang meniru Inggris, yaitu sampai pada tingkat tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah masing-masing. Inggris adalah negara penjajah nomor satu di dunia, yaitu jauh di atas Portugis, Spanyol, Belanda dan Perancis. Bahkan separuh dunia ini pernah dijajah oleh Inggris. Mengapa Inggris harus menjajah? Berbagai alasan penyebabnya, di antaranya karena alasan ekonomi, politik, sosial budaya.
Dalam proses perjalanan kepartaian di Amerika Serikat sudah menjadi kebiasaan bahwa:
1. Partai yang kalah dalam pemilu harus segera menyusun program lanjutan dan berusaha mendapatkan dukungan pressure group.
2. Tiap-tiap partai politik meningkatkan kepercayaan masyarakat, atas dasar kepribadian masing-masing partai.
3. Menanamkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tujuan partai politik adalah untuk kesejahteraan umum.
4. Meng-sinkronnisasi-kan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
5. Merupakan golongan profesional sebagai pembuat undang-undang.
Dalam pemisahan kekuasaan berusaha untuk betul-betul seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas dipisahkan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga menjadi "check and balance" yang betul-betul sempurna antara lembaga-lembaga kekuasaan tersebut (cheking power with power).
Legislatif di Amerika Serikat adalah becameral (dua kamar), yaitu sebagai berikut.
1) Senate
Yaitu sama jumlah wakil (senator) dalam setiap negara bagian, yaitu dua orang senator.
2) House of Representative
Yaitu tergantung jumlah penduduk pada negara-negara bagian, 30.000 orang mempunyai 1 wakil, tetapi batas seluruhnya harus 435 orang (peraturan sejak 1910).
Ada dua macam kabinet ekstra parlementer dalam sejarah ketatanegaraan Belanda dan Indonesia.
1. Zaken kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
2. National Kabinet (Kabinet Nasional), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat. Kabinet macam ini biasanya dibentuk dalam keadaan krisis di mana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional.
Daftar Pustaka
* C.S.T Kansil dan Christine. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
* C.S.T. Kansil. (1987). Hukum Antar Tata Pemerintahan (Comparative Government). Jakarta: Erlangga.
* Ibrahim R.dkk. (1995). Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidesial. Jakarta: Grafindo Persada.
* Inu Kencana Syafiie. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
* Kusnardi dan Bintan Saragih. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
* Kranenburg dan B. Sabarroedin. (1981). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya Paramita.
* Miriam Budiardjo. (1977). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
MODUL 5: Lembaga Perwakilan Rakyat
Kegiatan Belajar 1:Sifat dan Fungsi Lembaga Perwakilan
Rangkuman
1. Apabila seseorang duduk dalam Lembaga Perwakilan melalui pemilihan umum maka sifat perwakilannya disebut perwakilan politik (political representation). Apa pun fungsinya dalam masyarakat, kalau yang bersangkutan akhirnya menjadi anggota Lembaga Perwakilan melalui pemilihan umum tetap disebut perwakilan politik. Umumnya perwakilannya adalah orang populer karena reputasi politiknya, tetapi belum tentu menguasai bidang-bidang teknis pemerintahan, perekonomian. Sedang para ahli sudah memilih melalui perwakilan politik, apalagi dengan sistem pemilihan distrik.
2. Di Negara-negara maju, pemilihan umum tetap merupakan cara yang terbaik untuk menyusun keanggotaan Parlemen dan membentuk pemerintah. Lain halnya pada beberapa negara sedang berkembang, menganggap bahwa perlu mengangkat orang-orang tertentu dalam Lembaga Perwakilan di samping melalui pemilihan umum.
3. Pengangkatan orang-orang tersebut di Lembaga. Perwakilan biasanya didasarkan pada fungsi/jabatan atau keahlian orang tersebut dalam masyarakat dan perwakilannya disebut perwakilan fungsional (functional or occupational representation). Walaupun seseorang anggota Partai Politik, misalnya dari Partai A, tetapi dia seorang ahli atau tokoh fungsional, misalnya buruh, kalau ia duduk dalam Lembaga Perwakilan berdasarkan pengangkatan di tetap disebut golongan fungsional. Tidak termasuk dalam kategori ini suatu Parlemen dari suatu negara yang terbentuk berdasarkan seluruh pengangkatan karena hasil dari suatu perebutan kekuasaan atau penguasa yang lama membubarkan Parlemen hasil Pemilu dan membentuk Parlemen baru menurut penunjukannya.
4. Sering para ahli menyebutkan kadar demokrasi yang dianut oleh suatu negara banyak ditentukan oleh pembentukan Parlemennya, apakah melalui pemilihan umum atau pengangkatan atau gabungan pemilihan atau pengangkatan. Makin dominan perwakilan hasil pemilu makin tinggi demokrasinya dan sebaliknya makin dominan pengangkatan makin rendah kadar demokrasi yang dianut oleh negara tersebut. Akan tetapi, seperti diuraikan dalam bab demokrasi, susah mencari dan menilai demokrasi yang sama di dua Negara di dunia.
Kegiatan Belajar 2:Partai Politik
Rangkuman
1. Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain.
2. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian partai politik, seperti dikemukakan oleh Mac Iver, R.H. Soltan, dan Sigmund Newman. Akan tetapi, secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Adapun tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
3. Klasifikasi partai dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu sebagai berikut.
1. Dilihat dari segi jumlah dan fungsi anggotanya, terdiri dari berikut ini.
1. Partai massa, yaitu partai yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota.
2. Partai kader, yaitu partai yang mementingkan loyalitas dan kedisiplinan anggota-anggotanya.
2. Dilihat dari segi sifat dan orientasinya, terdiri dari berikut ini.
1. Partai lindungan, yaitu partai yang lebih mementingkan dukungan dan kesetiaan anggotanya terutama dalam pemilu.
2. Partai asas atau ideologi, yaitu partai yang program-programnya atas dasar ideologi tertentu.
4. Sistem kepartaian dapat dibedakan menjadi berikut ini.
a Sistem satu partai
Isilah sistem satu partai ini dipakai untuk partai yang benar-benar merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara beberapa partai lainnya.
b Sistem dwi partai
Pengertian sistem dwi partai biasanya diartikan adanya dua partai atau adanya beberapa partai, tetapi dengan peranan dominan dari dua partai.
c Sistem multipartai.
Pola multipartai dianggap lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik daripada pola dwi partai.
5. Fungsi partai politik ada bermacam-macam, yaitu sebagai berikut.
1. Sarana komunikasi politik.
2. Sarana sosialisasi politik.
3. Sarana rekrutmen politik.
4. Sarana pengatur konflik.
Kegiatan Belajar 3: Lembaga Perwakilan di Indonesia
Rangkuman
1. Perkembangan Badan Legislatif yang pernah ada dan berlaku di Indonesia; Volksraad berlaku 1918-1942; Komite Nasional Indonesia berlaku: 1945-1949, DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat berlaku 19491950; DPR Sementara berlaku: 1950-1956; DPR hasil pemilihan umum 1955 berlaku 1956-1959, DPR peralihan berlaku 1959-1960; DPR Gotong-Royong Demokrasi Terpimpin berlaku 1960-1966; DPR Gotong-Royong Demokrasi Pancasila berlaku 1966-1971 dan DPR (hasil pemilu 1971).
2. Real Parliamentary Control dapat dilakukan melalui 3 cara: Control of Executive, Control of Expendditure, dan Control of Taxation by Parliament. Selain itu DPR dalam susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dart UU No. 2/1985 yang telah disempurnakan dalam UU No. 4/1999 pada Pasal 33 ayat (3) DPR untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPR mempunyai hak:
meminta keterangan kepada Presiden,
mengadakan penyelidikan,
mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang,
mengajukan pernyataan pendapat,
mengajukan rancangan undang-undang,
mengajukan pernyataan pendapat,
mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan,
menentukan anggaran DPR.
3. Selanjutnya Lembaga Perwakilan lebih lanjut diatur dalam UUD 1945 diatur dalam pasal-pasal tersendiri, namun fungsi, peran, dan kedudukan DPR melalui UUD 1945 telah dilakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan meliputi empat tahap (amandemen). Secara umum perubahan dan penyempurnaan tersebut lebih mengedepankan peranan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat.
Daftar Pustaka
* Budiarjo, M. (1995). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
* Budiardjo M. (1977). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
* Budiyanto. (2000). Dasar-dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU. Jakarta: Erlangga.
* Busroh, A.D. (1990). Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
* Ibrahim R.dkk. (1995). Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidesial. Jakarta: Grafindo Persada.
* I Syafie IK. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
* Kansil CST. (1987). Hukum AntarTata Pemerintahan (Comparative Government). Jakarta: Erlangga.
* Kansil, CST. (2001). Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Jakarta: Pradnya Paramita.
* Kansil dan CST Christine. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
* Krannenburg, R. (1998). Ilmu Negara Umum. Jakarta: Pradnya paramita.
* Kusnardi dan Saragih B. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
* Kusnardi, M. dan Saragih B. (1998). Ilmu Negara. Jakarta: Mega Media Pratama.
* Lubis M.S. (1998). Ilmu Negara. Bandung: Penerbit Alumni.
* Saragih, B.S. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
* Soehino. (1998). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
* Thaib D. (1994). DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
* __________. (1993). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
* __________. (1999). Undang-undang Parpol Dan Pemilu. Jakarta: Panca Usaha.
MODUL 6: Pembentukan Pemerintahan Indonesia
Kegiatan Belajar 1: Inti Proklamasi Kemerdekaan
Rangkuman
Masa sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam masa sidang ini lebih banyak dibahas tentang rancangan dasar negara. Usulan tentang dasar negara telah diajukan oleh Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah menampung berbagai usulan dan melalui modus kompomi, BPUPKI berhasil menyepakati nasakah Piagam Jakarta, yang pada hakikatnya adalah naskah rancangan Pembukaan UUD.
Masa sidang ke dua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam masa sidang ini dibentuk tiga panitia, yaitu Panitia Perancang Hukum Dasar, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Perekonomian dan Keuangan. Dari tiga panitia tersebut, kegiatan lebih banyak digunakan untuk membahas rancangan Hukum Dasar, di samping batang tubuh, juga masih membahas pembukaan.
Berita tentang penyerahan tanpa syarat Jepang mendorong para semangat para pemuda untuk mempercepat kemerdekaan. Timbul ketegangan antara Soekarno-Hatta dengan para pemuda dalam beberapa hal menjelang proklamasi. Setelah ketegangan dapat diatasi, naskah proklamasi berhasil disusun pada dini hari tanggal 17 Agustus 1945 di kediaman Laksamana Maeda. Akhirnya, kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 mempunyai makna sebagai puncak perjuangan mencapai kemerdekaan, pernyataan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, penjebolan sistem hukum kolonial dan pembangunan hukum nasional, serta sumber hukum bagi terbentuknya negara Republik Indonesia.
Kegiatan Belajar 2: Lahirnya Pemerintah Indonesia
Rangkuman
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah memutuskan (i) mengesahkan UUD 1945, meliputi Pembukaan dan Batang Tubuh, (ii) memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan (iii) menetapkan bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Perubahan final berbagai materi rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh yang dihasilkan oleh BPUPKI dilakukan secara dalam sidang PPKI tersebut. Dengan mengacu pada Aturan Peralihan Pasal III UUD 1945, PPKI berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden secara aklamasi.
Sidang hari kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan 12 kementerian dan 8 provinsi. Pembentukan kabinet yang pertama, pengangkatan delapan orang Gubernur, dan pengangkatan beberapa orang pejabat tinggi negara dilaksanakan pada tanggal 2 September 1945. Dengan pengangkatan pejabat-pejabat tersebut maka diharapkan pemerintahan di pusat maupun daerah dapat berjalan.
Kegiatan Belajar 3: Kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Rangkuman
Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
Daftar Pustaka
* Alfian. (1990). Pembangunan Politik Di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
* Budiharjo, Meriam. (1987). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
* Isdmaun. (1972). Pancaila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Bandung: CV. Remaja.
* Joeniarto. (1993). Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
* Kaelan. (1998). Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
* Kartodirdjo dkk, Sartono. (1976). Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
* Lembaga Soekarno-Hatta. (1986). Sejarah Lahirnya UUD 1945 dan Pancasila. Jakarta: Inti Idayu Press.
* Moerdiono, dkk. (1995). Cita Negara Persatuan Indonesia. Penyunting Soeprapto, dkk. Jakarta: Inti Idayu Press.
* Notonagoro. (1955). Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: CV. Pantjuran Tujuh.
* Notosusanto, Nugroho. (1981). Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara. Jakarta: Balai Pustaka.
* Pranarka, A.M.W. (1985). Sejarah Pemikiran Pancasila. Jakarta: CSIS.
* Roestandi, Achmad. (1988). Pendidikan Pancasila. Bandung: Armico.
* Soemantri, Sri. (1986). Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945. Bandung: Alumni
* Yamin, Muhammad. (1959). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Parapantja.
* Anonim. (2002). Persandingan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Lembaga Informasi Nasional Republik Indonesia.
Buku Materi Pokok
* Menu Utama
* FEKON
* FISIP
* FKIP
* FMIPA
* MKDU
* Pasca Sarjana
* BMP Rangkuman
Belajar Online
* UT Online Learning
* Web Suplemen
* Jadwal Siaran RRI - UT
* Belajar Mandiri
* Toko Buku Online
* Learning Object
* Guru Pintar Online
* e-Humaniora
* BIPA - UT
Copyright © 2010 Pusat La
ILMU NEGARA
Selasa, 23 November 2010
Diposting oleh
jafar shodiq sahrudin
di
05.30
0
komentar
Pengantar Ilmu Politik
KEWENANGAN DAN LEGITIMASI
Materi Perkuliahan Pengantar Ilmu Politik
tanggal 29 Maret 2006
Oleh Uwes Fatoni, M.Ag
KEWENANGAN
Definisi
Kewenangan adalah kekuasaan yang mendapatkan keabsahan atau legitimasi
Kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik
Prinsip moral – menentukan siapa yang berhak memerintah
- mengatur cara dan prosedur melaksanakan wewenang
Sebuah bangsa atau negara mempunyai tujuan
Kegiatan untuk mencapai tujuan disebut tugas
Hak moral untuk melakukan kegiatan mencapai tujuan disebut kewenangan
Tugas dan kewenangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau negara disebut fungsi
Sumber kewenangan
1. Tradisi – keluarga atau darah biru
2. Kekuatan sakral seperti Tuhan, Dewa dan wahyu seperti kerajaan
3. Kualitas pribadi seperti atlit, artis
4. Peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur dan syarat menjadi pemimpin
5. Instrumental yaitu kekayaan dan keahlian iptek
Tipe kewenangan
1. Kewenangan prosedural yaitu berasal dari peraturan perundang-undangan
2. Kewenangan substansial yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental
Setiap masyarakat pasti memakai kedua tipe kewenangan ini hanya yang satu dijadikan sebagai yang utama dan yang lain sebagai pelengkap
Peralihan kewenangan
a. Turun temurun – keturunan atau keluarga
b. Pemilihan – langsung atau perwakilan
c. Paksaan – revolusi, kudeta atau ancaman kekerasan.
Sikap terhadap kewenangan
1) Menerima
2) Mempertanyakan (skeptis)
3) Menolak
4) Kombinasi
LEGITIMASI
Definisi
Pengakuan dan penerimaan masyarakat kepada pemimpin untuk memerintah, membuat dan melaksanakan keputusan politik.
Persamaan antara kekuasaan, kewenangan dan legitimasi karena ketiganya berkaitan dengan hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin atau masyarakat.
Perbedaannya kekuasaan adalah penggunaan sumber-sumber kekuasaan untuk mempengaruhi pembuat dan pelaksana kebijakan politik, sedangkan kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik (bersifat top down), adapun legitimasi adalah pengakuan dan penerimaan kepada pemimpin (bersifat bottom up)
Objek legitimasi
1. Masyarakat politik - krisis identitas
2. Hukum - krisis konstitusi
3. lembaga politik - krisis kelembagaan
4. pemimpin politik - krisis kepemimpinan
5. kebijakan - krisis kebijakan
krisis ini terjadi secara berurutan ketika sudah mencapai krisis kebijakan maka sebenarnya sudah terlewati krisis identitas, krisis konstitusi, krisis kelembagaan dan krisis kepemimpinan. Maka bila semuanya sudah mengalami krisis disebutlah krisis legitimasi.
Kadar legitimasi
1. pra legitimasi, ada dalam pemerintahan yang baru terbentuk yang meyakini memiliki kewenangan tapi sebagian kelompok masyarakat belum mengakuinya
2. berlegitimasi, yaitu ketika pemerintah bisa meyakinkan masyarakat dan masyarakat menerima dan mengakuinya.
3. Tak berlegitimasi, ketika pemimpin atau pemerintah gagal mendapat pengakuan dari masyarakat tapi pemimpin tersebut menolak untuk mengundurkan diri, akhirnya muncul tak berlegitimasi. Untuk mempertahankan kewenangannya biasanya digunakan cara-cara kekerasan.
4. Pasca legitimasi, yaitu ketika dasar legitimasi sudah berubah.
Cara mendapat legitimasi
1. Simbolis, yaitu memanipulasi kecenderungan moral, emosional, tradisi, kepercayaan dilakukan secara ritualistik seperti upacara kenegaraan, parade tentara atau pemberian penghargaan.
2. materiil/instumental yaitu menjanjikan dan memberikan kebutuhan dasar masyarakat (basic needs) seperti sembako, pendidikan, kesehatan dll.
3. pemilu untuk memilih orang atau referendum untuk menentukan kebijakan umum.
Tipe legitimasi
1. Tradisional – tradisi yang dipelihara dan dilembagakan contoh kerajaan
2. ideologi – penafsir dan pelaksana ideologi, untuk mendapat dan mempertahankan legitimasi bagi kewenangannya juga menyingkirkan pihak yang membangkan terhadap kewenangannya.
3. kualitas pribadi – kharisma, penampilan pribadi, atau prestasi
4. prosedural – peraturan perundang-undangan
5. instrumental – menjanjikan dan menjamin kesejahteraan materiil.
Pemimpin yang mendapatkan legitimasi berdasarkan prinsip tradisional, ideologi dan kualitas pribadi menggunakan metode simbolis. Sedangkan pemimpin hasil dari prinsip prosedural dan instrumental menggunakan metode prosedural dan metode intrumental.
Manfaat legitimasi
1. menciptakan stabilitas politik dan perubahan sosial
2. mengatasi masalah lebih cepat
3. mengurangi penggunaan saran kekerasan fisik
4. memperluas bidang kesejahteraan atau meningkatkan kualita kesejahteraan
Krisis legitimasi
1. peralihan prinsip kewenangan
2. persaingan yang tajam dan tidak sehat
3. pemerintah tidak memenuhi janjinya
4. sosialisasi kewenangan berubah
timbullah kekecewaan dan keresahan yang menimbulkan krisis legitimasi.
posted by Uwes Fatoni at 7:13 AM 1 comments
KEKUASAAN DAN PENGARUH POLITIK
Materi Perkuliahan Pengantar Ilmu Politik
tanggal 22 Maret 2006
Oleh Uwes Fatoni, M.Ag
Kekuasaan adalah gejala yang selalu ada dalam proses politik
Politik tanpa kekuasaan bagaikan agama tanpa moral karena begitu berkaitannya antara keduanya.
Konsep-konsep yang berkaitan dengan kekuasaan
- Influence atau pengaruh, yaitu bagimana seseorang mampu mempengaruhi agar orang lain berubah secara sukarela.
- Persuasi yaitu cara meyakinkan orang dengan memberikan argumentasi
- Manipulasi adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain namun yang dipengaurhi tidak menyadari
- Coersion adalah ancaman atau paksaan agar orang lain sesuai dengan kehendak yang punya kekuasaan.
- Force yaitu tekanan fisik, seperti membatasi kebebasan. Ini biasanya dilengkapi dengan sejata, sehingga orang lain mengalami ketakutan.
Jadi kekuasaan itu apa?
Kekuasaan adalah kemampuan menggunakan sumber pengaruh untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik sehingga menguntungkan dirinya, kelompoknya atau masyarakat secara umum.
Unsur kekuasaan terdiri dari ;
* Tujuan
* Cara
* Hasil
Oleh karena agar kekuasaan tidak disalahartikan maka perlu difahami makna kekuasaan, yaitu :
1. Kekuasaan adalah hubungan antara manusia
2. Pemegang kekuasaan punya kemampuan mempengaruhi orang lain
3. Pemegang kekuasaaan bisa individu, kelompok, organisasi atau pemerintah
4. Sasaran kekuasaan dapat individu, kelompok, organisasi atau pemerintah
5. Pihak yang mempunyai sumber kekuasaan belum tentu punya kekuasaan, bergantung pada kemampuannya untuk menggunakan sumber kekuasaan itu.
6. Penggunaan sumber kekuasaan dapat dengan paksaan, konsensus atau kombinasi dari keduanaya.
7. Kekuasaan bisa memiliki tujuan yang baik atau juga buruk
8. Berkaitan pula dengan distribusi kekuasaan
9. Kekuasaan digunakan untuk masyarakat umum
10. Sumber pengaruh digunakan mempengaruhi proses politik
Jadi kekuasaan bukan hanya paksaan atau kekerasan atau manipulasi tetapi bisa juga konsensus dan kerelaan
Kekuasaan harus dilihat dari dimensi yang saling melengkapinya, yaitu :
a. Potensial – aktual artinya sumber kekuasaan bila belum digunakan maka masih bersifat potensial bila sudah digunakan berarti sudah aktual.
b. Positif – negatif maksudnya kekuasaan apakah untuk mencapai tujuan tertentu (positif) atau untuk mencegah pihak lain (negatif)
c. Konsensus – paksaan kekuasaan bisa berupa kesadaran dan persetujuan (konsensus) bisa juga dengan ketakutan (paksaan) seperti ketakuatan secara fisik, ekonomi dan psikologis.
d. Jabatan – pribadi, kekuasaan di masyarakat modern adalah kekuasaan karena jabatan sedangkan, bila kekuasaan pribadi itu karena kualitas pribadi seseorang.
e. Implisit – eksplisit kekuasaan bisa secara kasat mata dirasakan atau tidak dirasakan
f. Langsung – tidak langsung, maksudnya seberapa besar efektivitas kekuasaan.
Jadi kekuasaan biasanya berkaitan dengan ;
- Bagaimana dilaksanakan
- Bagaimana didistribusikan
- Mengapa ada yang punya kekuasaan lebih dari yang lain
Sumber kekuasaan terdiri dari ;
1. Sarana paksaan fisik seperti senjata, teknologi dll
2. kekayaan seperti uang, tanah, bankir, pengusaha dll
3. Normatif seperti pemimpin agama, kepala suku atau pemerintah yang diakui.
4. Popularitas pribadi, seperti bintang film, pemain sepakbola.
5. jabatan keahlian seperti pengetahuan, teknologi, keterampilan.
6. massa yang terorganisir seperti organisasi buruh, petani, guru dll.
7. informasi seperti pers yang punya kemampuan membentuk opini publik.
Sumber kekuasaan juga harus dilengkapi dengan
* waktu dan keterampilan
* minat dan perhatian
Empat hal ini menjadi penunjang seseorang yang punya sumber kekuasaan menjadi penguasa. Karena kekuasaan cenderung berkembang biak
Sumber kekuasaan dapat digunakan untuk dua hal :
a. Non politik seperti untuk usaha, berbelanja, memberi bantuan dll.
b. Mempegaruhi proses politik dengan syarat :
- Kuat motivasi untuk mencapai tujuan
- Mempunyai harapan untuk berhasil
- Punya persepsi mengenai biaya dan resiko
- Punya pengetahuan tentang cara mencapainya.
Hasil penggunaan sumber kekuasaan bisa dilihat dari :
1- Jumlah individu yang dikendalikan
2- Bidang kehidupan yang dikendalikan
3- Kedalaman pengaruh kekuasaan
Kekuasaan harus didistribusikan dengan cara ;
a- Model elit memerintah
b- Model pluralis
c- Model populis
posted by Uwes Fatoni at 7:11 AM 0 comments
SEJARAH DAN TEORI ILMU POLITIK
Materi Perkuliahan Pengantar Ilmu Politik
Tanggal 15 Maret 2006
Oleh Uwes Fatoni, M.Ag
Mengkaji tentang sejarah ilmu politik bisa dilihat dari dua pandangan yaitu pembahasan secara luas atau secara sempit. Secara luas berarti ilmu politik telah ada sejak zaman dahulu berupa pembahasan dalam buku-buku tertentu yang telah dikarang masa lampau, sedangkan secara sempit berarti ilmu politik dilihat dari aspek sistematisasinya sebagai ilmu dan pengakuannya dari aspek akademis.
Sejarah secara luas
Ilmu politik telah ada sejak zaman dahulu, ini bisa dilihat dari karya-karya berikut;
a. Yunani tahun 450 SM terdapat buku karya Herodatus, Plato dan Aristoteles.
b. India tahun 500 SM terdapat kitab Dharmasastra dan arthasastra.
c. Cina tahun 500 SM terdapat tokoh Confucius dan Kung Fu Tzu
d. Arab abad 11 M terdapat karya al-Marwardi berjudul al-Ahkam as-Sulthaniyyah
e. Indonesia abad 13 M terdapat kitab Negarakertagama dan Babad Tanah Jawi.
Sejarah secara sempit
- Abad 18 dan 19 di Jerman, Austria dan Prancis telah muncul pembahasan tentang politik namun masih kental dipengaruhi hukum dan negara.
- Di Inggris Ilmu politik dipengaruhi oleh filsafat moral dan sejarah
- Di Paris Prancis tahun 1870 lahir Ecole libredes Scienies
- Di Inggris tahun 1895 muncul lembaga London School of Economic and Political Science
- Di AS tahun 1858 diangkat Francis Lieber sebagai guru besar Sejarah dan Ilmu politik di columbia College.
- Masih di AS tahun 1904 lahir American Political Science Assosiation (APSA)
- Unesco lembaga dibasah PBB tahun 1948 melahirkan buku Contemporary Political Science
Dalam Buku Contemporary Political Science ini terdapat 4 bidang ilmu politik, yaitu:
1. Teori Politik
2. Lembaga Politik (Undang-Undang, pemerintah)
3. Partai
4. Hubungan Internasional (politik internasional, organisasi, hukum)
TEORI ILMU POLITIK
Teori politik adalah generalisasi dari phenomena-phenomena politik. Teori politik ini terdiri dari :
- Tujuan politik
- Cara mencapai tujuan politik tersebut
- Kemungkinan dan kebutuhan untuk cara tersebut
- Kewajiban dalam mencapai kebutuhan tersebut
Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu :
1. Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.
2. Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.
Menurut Harold Laswell terdapat 8 nilai yang dikejar dalam politik, yaitu ;
1. Kekuasaan
2. Pendidikan
3. Kekayaan
4. Kesehatan
5. Keterampilan
6. Kasih sayang
7. Kejujuran/keadilan
8. Keseganan
Adapun konsep-konsep dalam ilmu politik senantiasa berkutat dalam masalah:
a. Kekuasaan – sumber kekuasaan – pengaruh – pembuat dan pelaksanan kebijakan
b. Kewenangan – kekuasaan berdasarkan legitimasi
c. Konflik dan konsensus
d. Pengambilan keputusan dan cara mendistribusikan kekuasaan
Ilmu politik tidak berdiri sendiri namun memiiki kaitan dengan ilmu-ilmu lainnya seperti sejarah, filsafat, hukum (tiga ilmu penting yang mempengaruhi politik), sosiologi, antrophologi, ekonomi, geographi dan psikologi sosial.
posted by Uwes Fatoni at 7:04 AM 0 comments
Wednesday, March 08, 2006
Materi Perkuliahan tanggal 8 Maret 2006
Oleh Uwes Fatoni, M.Ag
Definisi
Pengantar Ilmu Politik
Ilmu Politik adalah ilmu yang mengkaji tentang politik
Terdapat 5 pandangan tentang politik :
1. Klasik
Politik dalam pandangan klasik dikemukakan oleh Arsitoteles, adalah usaha warga negara dalam mencapai kebaikan bersama atau kepentingan umum
Kebaikan bersama ini bisa berupa
- Nilai ideal yang bersifat abstrak seperti keadilan, kebajikan, kesejahteraan, dll
- Keinginan orang banyak atau keinginan golongan mayoritas
Pandangan politik klasik ini terlalu bersifat filosofis sehingga tidak membumi, tidak melihat realitas.
2. Kelembagaan
Pandangan politik kelembagaan menurut Weber berarti politik berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Negara adalah komuntas manusia yang sukses memonopoli penggunaan paksaan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
3. Kekuasaan
Pandangan ini dikemukakan oleh Robson, menurutnya politik adalah usaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat.
Kekuasaan adalah kemampuan mempengaruhi orang lain untuk berperilaku sesuiai dengan kehendak yang mempengaruhi.
Kelemahan pandangan ini tidak membedakan aspek politik dengan aspek lain, seperti tokoh agama yang punya pengaruh tidak berarti dia sedang berpolitik.
Selain itu dalam politik terdapat konsep lain selain kekuasaan seperti kewenangan, legitimasi, konflik, dll.
4. Fungsionalisme
Politik dalam pandangan ini berarti merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum.
David Easton “The Authoritative allocation of values for a society”
Artinya alokasi nilai-nilai berdasarkan kewenangan mengikat suatu masyarakat.
Harold Lasswell “Who gets what, when, how”
Siapa mendapatkan apa kapan dan bagaimana
Siapa bisa orang, lembaga, kelompok, atau bangsa
Apa berati nilai, bisa abstrak seperti keadilan dll, bisa juga konkrit seperti kedudukan, kekayaan dll.
When ukuran orang yang mendapatkan kekuasaan pada waktu tertentu
How cara untuk mendapatkan kekuasaan seperti persuasif atau koersif.
Kelemahan pandangan ini menganggap pemerintah sebagai wasit kepentingan masyarakat, padahal pemerintah sendiri memiliki kepentingan tersendiri.
5. Konflik
Dalam mendapatkan kekuasaan selalu terjadi perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan bahkan pertentangan maka lahirlah konflik.
Pandangan ini terlalu menekankan aspek konflik padahal dalam politik ada juga konsensus, kerjasama maupun integrasi.
Jadi politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yagn tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Ilmu politik muncul sejak zaman Yunani dengan adanya polis (negara kota)
Menjadi ilmu yang mapan sejak abad ke-18
Di indonesia juga ada buku tentang ilmu politik seperti kitab negara kertagama dan babad tanah jawi.
Pendekatan dalam ilmu politik
1. Pendekatan tingkah laku berhubungan dengan fakta, empiris dll.
2. pendekatan tradisional berhubungan dengan nilai, filsafat.
Ilmu politik berkaitan dengan
a. Negara
b. Kekuatan
c. Pengambilan keputusan (membuat pilihan diantara alternatif)
d. Kebijakan (keputusan yang memiliki tujuan dan cara mencapainya)
e. Pembagian atau alokasi sumber
posted by Uwes Fatoni at 8:00 AM 2 comments
Saturday, February 25, 2006
SILABUS MATA KULIAH
PENGANTAR ILMU POLITIK
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Politik
Bobot : 2 (dua) SKS
Jurusan : se-Fakultas Dakwah UIN SGD Bandung
Deskripsi :
Politik memainkan peranan dan pengaruh yang sangat besar dalam hidup dan kehidupan manusia. Tidak berlebihan bila ada pendapat yang menyatakan bahwa hampir sebagian besar kehidupan manusia ditentukan dan diatur oleh politik. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari eksistensi manusia sebagai zoon politicon. Sebagai suatu ilmu, politik tentu saja memiliki konsep, teori maupun metodologi tersendiri sebagaimana lazimnya ilmu-ilmu yang lain. Berdasarkan hal tersebut, mata kuliah ini disajikan sebagai dasar untuk pengenalan lebih jauh tentang apa dan bagaimana politik yang sebenarnya. Secara spesifik, dalam pengenalan terhadap mata kuliah ini akan dikaji mengenai teori, konsep maupun analisis yang bersifat kritis terhadap 5 (lima) unsur pokok politik, yaitu: negara, kekuasaan, kebijakan, authority of delegation, dan nilai-nilai politik.
Tujuan :
1. Memberikan wawasan, pengetahuan dan pemahaman kepada mahasiswa tentang politik baik sebagai suatu ilmu, sistem maupun proses kegiatan.
2. 2. Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa agar dapat berpikir kritis, partisipasif dan responsif terhadap berbagai persoalan perpolitikan yang terjadi di Indonesia.
Kompetensi :
1. Mampu berpikir kritis terhadap persoalan-persoalan politik yang menyangkut aspek-aspek kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
2. Memiliki kepekaan sosial terhadap situasi dan kondisi yang dialami masyarakat yang disebabkan oleh perubahan kebiajakan politik.
3. Keterampilan dalam mengelola dan menyelesaikan konflik yang dilandasi dengan nilai-nilai demokratis dan etis.
4. Mampu berpartisipasi secara aktif dan proaktif terhadap berbagai persoalan yang menyangkut publk yang disebabkan oleh kebijakan politik.
5. Ikut serta dalam menciptakan dan mengembangkan kultur demokratis.
Indikator Kompetensi :
1. Mahasiswa dapat menjelaskan arti dan makna politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Memahami pengaruh kekuasaan politik pada kelembagaan-kelembagaan politik yang ada.
3. Dapat menjelaskan makna kewenangan dan legitimasi dalam proses politik di Indonesia.
4. Mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan publik yang diakibatkan oleh pengaruh dan proses politik.
5. Mampu merumuskan proses penyelesaian konflik secara damai, etis dan demokratis.
6. Mampu merumuskan nilai-nilai politik yang demokratis dan berkeadaban.
7. Dapat menjelaskan prinsip-prinsip partisipasi yang lebih bertanggung jawab dalam proses politik.
8. Mampu menganalisis peluang dan tantangan pembangunan di bidang politik
Pokok bahasan :
1. Pengertian politik
2. Sejarah perkembangan ilmu politik
3. Konsep dan teori ilmu politik
4. Kekuasaan dan pengaruh politik
5. Kewenangan dan legitimasi struktur politik
6. Kepemimpinan politik
7. Keputusan politik dan kebijakan umum
8. Konflik dan proses politik
9. Perilaku dan partisipasi politik
10. Pendidikan politik
11. Nilai-nilai politik
12. Analisa politik
Referensi :
1. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996
2. Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1992
3. Affan Gaffar, Politik Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002
4. Rusadi Kantaprawira, Sistem Politik Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1988
5. Ipong S. Azhar, Benarkah DPR Kita Mandul, Biograf Publishing, Yogyakarta, 1997
6. Robert A. Dahl, Analisa Politik Modern, Dewaruci Press, Jakarta, 1980
7. Inu Kencana Syafe’I, Pengantar Ilmu Politik, Remaja Rosda Karya, bandung, 1998
Diposting oleh
jafar shodiq sahrudin
di
05.21
0
komentar
Materi pembelajaran PKN MA dan SMA
Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Sistem Hukum dan Perdilan Internasional
Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
· Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
· Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
· Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
· Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
· Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
· Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
· Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
· Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
· Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
· Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
· Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
· Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
· Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
· Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
· Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
· Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
· Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
· Penyelesaian secara damai, meliputi :
* Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
* Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
* Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
* Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
* Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
* Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
* Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
· Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
* Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
* Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
* Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
* Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
* Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
· Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
* Para pihak mencapai kesepakatan
* Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
* Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
· Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
· Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
· Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
· Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
· Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
· Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
· Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
· Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
· Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
· Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.
Diposkan oleh Drs. Munawar Kholil di 5:14:00 AM
Label: Materi PKn kelas XI
Diposting oleh
jafar shodiq sahrudin
di
05.15
0
komentar
Jadwal pertandingan piala indonesia grup C.
Kamis, 08 April 2010
Jadwal grup C Piala Indonesia 2010
Sabtu 17 April 2010 Persib vs Persita 15.30
Pelita jaya vs Persipasi 19.00
Senin 19 April 2010 Pelita Jaya vs Persib 15.30 Live
Persita vs Persipasi 19.00
Rabu 21 April 2010 Persipasi vs Persib 15.30 Live
Persita vs Pelita Jaya 15.30
Diposting oleh
jafar shodiq sahrudin
di
05.04
0
komentar
Inilah Delapan Tuan Rumah Piala Indonesia 2010
Senin, 05 April 2010
Bolapedia - PT Liga Indonesia menunjuk Persebaya Surabaya jadi tuan rumah Piala Indonesia 2010. Surabaya ditunjuk bersama tujuh kota lainnya untuk menggelar babak 32 besar. Surabaya dipercaya menjadi tuan rumah Grup C. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono.
Selain Persebaya, tujuh klub lainnya yang ditunjuk tuan rumah adalah Sriwijaya FC (Grup A), Pelita Jaya (Grup B), Arema Malang (Grup D), Persela Lamongan (Grup E), Persija Jakarta/Persik Kediri/PSBI Blitar (Grup F), Persisam Samarinda (Grup G) dan Persipura (Grup H).
"Untuk grup F, dari tiga tim yang mengajukan tuan rumah, mungkin minggu depan baru akan kami umumkan," kata Joko.
Ia menjelaskan, mengenai sistem pertandingan Piala Indonesia, tetap menggunakan sistem home base tournament. Sebelumnya, tersiar kabar sistem pertandingan Piala Indonesia tetap menggunakan turnamen home and away, menyusul adanya sponsor dari pihak televisi swasta yang akan menyiarkan secara langsung turnamen kedua setelah Liga Indonesia itu.
"Kami tetap menggunakan sistem home base tournament, karena sudah jauh hari kami merencanakan sistem ini. Sistem ini kami anggap tepat, karena tidak akan membebani semua kontestan," kata pria kelahiran Ngawi ini.
Namun, menurut Joko, karena beberapa alasan, pihaknya belum bisa mengumumkan stasiun televisi yang akan mendapat hak siar Piala Indonesia.
"Kami sudah deal dengan pihak stasiun televisi tersebut. Mungkin juga minggu depan kami akan umumkan," kata Joko.
Ia menambahkan, mengenai drawing Piala Indonesia, kemungkinan besar akan dihelat akhir Maret ini di Jakarta.
Sekretaris umum Persebaya Akhmad Munir menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, dengan menjadi tuan rumah, Persebaya bisa mendapat pemasukan tambahan dari tiket penonton.
"Semua hasil tiket penonton, menjadi hak tuan rumah penyelenggara. Tuan rumah hanya menyediakan pemenuhan perangkat pertandingan, stadion pendamping dan stadion latihan," jelas Munir.
Diposting oleh
jafar shodiq sahrudin
di
00.45
0
komentar
pembagian grup Piala Indonesia 2010
Berikut hasil pembagian grup babak penyisihan turnamen Piala Indonesia 2010 yang berlangsung 14-23 April 2010 (tim yang disebut pertama sebagai tuan rumah):
Grup A
Sriwijaya FC Palembang
PSPS Pekan Baru
Semen Padang
Persikabo Bogor
Grup B
Persela Lamongan
Persija Jakarta
Persikab Kabupaten Bandung
Persiba Bantul
Grup C
Pelita Jaya
Persib Bandung
Persipasi Bekasi
Persita Tangerang
Grup D
Persik Kediri
ersitara Jakarta Utara
Persibo Bojonegoro
PSBI Blitar (pengganti Persekam Metro FC)
Grup E
Arema Indonesia
Persijap Jepara
Deltras Sidoarjo
PS Mojokerto Putra
Grup F
Persebaya Surabaya
Persema Malang
Persikapro Probolinggo
Persidafon Dafonsoro
Grup G
Persisam Samarinda
Bontang FC
Persiba Balikpapan
Persemalra Maluku Utara
Grup H
Persipura Jayapura
Persiwa Wamena
PSM Makassar
Persiram Raja Ampat
Diposting oleh
jafar shodiq sahrudin
di
00.06
0
komentar
