masyarakat madani

Selasa, 30 November 2010

A. Pengertian



Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).

Cornelis Lay melihat substansi civil society mengacu kepada pluralitas bentuk dari kelompok-kelompok independen (asosiasi, lembaga kolektivitas, perwakilan kepentingan) dan sekaligus sebagai raut-raut dari pendapat umum dan komunikasi yang independen. Ia adalah agen, sekaligus hasil dari transformasi sosial (Cornelis Lay, 2004: 61). Sementara menurut Haynes, tekanan dari “masyarakat sipil” sering memaksa pemerintah untuk mengumumkan program-program demokrasi, menyatakan agenda reformasi politik, merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan umum multipartai, yang demi kejujuran diawasi oleh tim pengamat internasional (Jeff Haynes, 2000: 28).

Menurut AS Hikam, civil society adalah satu wilayah yang menjamin berlangsungnya prilaku, tindakan, dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi. Ciri-ciri utama civil society, menurut AS Hikam, ada tiga, yaitu: (1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praktis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.

Dalam arti politik, civil society bertujuan melindungi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan moral yang mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga politik lainnya. Dalam arti ekonomi, civil society berusaha melindungi masyarakat dan individu terhadap ketidakpastian global dan cengkeraman konglomerasi dengan menciptakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok, dalam bentuk koperasi misalnya. Oleh karena itu, prinsip civil society bukan pencapaian kekuasaan, tetapi diberlakukannya prinsip-prinsip demokrasi dan harus selalu menghindarkan diri dari kooptasi dari pihak penguasa (Haryatmoko, 2003: 212).

Antara Masyarakat Madani dan Civil Society Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah—yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern—akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).



B. Ciri-ciri Masyarakat Madani



Ada beberapa ciri-ciri utama dalam civil society, (1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.

Berikut ini adalah beberapa karakteristik masyarakat madani:

1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.

2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi:

a) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

b) Pers yang bebas

c) Supremasi hukum

d) Perguruan Tinggi

e) Partai politik

3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.

4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.

6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.

7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya:

1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.

2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.

3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.

4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.

5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.



C. Konsep Masyarakat Madani



Konsep masyarakat madani yang menjadi perbincangan dewasa ini pada dasarnya memang mengacu pada konsep civil society yang sudah berkembang di Barat, walaupun akhir-akhir ini sedang digali juga pemikiran yang mengacu kepada “masyarakat Madinah”. Konsep civil society yang telah mapan, sekalipun selalu mengalami pemikiran ulang (rethinking) itu, bukan merupakan konsep yang universal, melainkan historis-kontekstual. Secara historis, civil society dibentuk oleh tiga kejadian besar di Eropa Barat. Pertama, Reformasi Teologis yang menghasilkan sekularisme. Kedua, Revolusi lndustri yang menghasilkan model teknokratisme, baik yang bercorak kapitalisme pasar, sosialisme maupun negara kesejahteraan (welfare state). Ketiga Revolusi Perancis dan Revolusi Amerika yang menghasilkan model negara dan masyarakat yang mengacu kepada trilogi liberte, egalite, fraternite dalam berbagai coraknya.

Salah satu ide penting yang melekat dalam konsep civil society adalah keinginan memperbaiki kualitas hubungan antara masyarakat dengan institusi sosial yang berada pada: sektor publik (pemerintah dan partai politik), sektor swasta (pelaku bisnis) dan sektor sukarela (lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan dan kelompok profesional).

Secara politis, melalui konsep civil society dapat diciptakan bentuk hubungan yang kurang lebih semetris, sehingga kondusif bagi terciptanya demokrasi. Dasar asumsinya adalah apabila negara terlalu kuat, negara adi kuasa, tetapi masyarakat lemah, maka proses demokratisasi akan stagnant atau berjalan di tempat. Secara ekonomis, melalui konsep civil society dapat dibangun kegiatan dan hubungan ekonomi yang menciptakan kemandirian. Pesan ideologis yang melekat di dalamnya adalah tidak ada monopoli negara, tidak ada manipulasi, juga tidak ada dominasi pemilikan bagi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Kemudian secara sosial, melalui civil society dapat dibangun keseimbangan kedudukan dan peran orang sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat, atau keseimbangan antara individual participation dan socialobligations. Dalam konteks ini, konsep civil society kurang lebih sama dengan pengertian gemeinschaft (paguyuban) atau mezzo-structures.

Yaitu bentuk pengelompokan sosial yang lebih kompleks daripada bentuk keluarga tetapi juga tidak terlalu kaku, tidak terlalu formal, seperti lazim dikembangkan oleh negara. Pesan ideologis yang terendap di dalamnya adalah memerdekakan orang atau menumbangkan pelbagai bentuk penjajahan terhadap kehidupan manusia, sehingga dapat dibangun solidaritas sosial, atau perasaan menjadi satu kesatuan dalam rasa sepenanggungan.

Kelahiran ide civil society kelihatan sebagai bagian dari sebuah kesadaran bahwa menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial melalui negara ternyata tidak sederhana. Benar memang ada sejumlah negara yang sangat memperhatikan kepentingan masyarakat, tetapi pelbagai bukti memperlihatkanbahwa sejumlah negara justru menempatkan masyarakat pada posisi inferior dan menjadi sapi perahan. Kehidupan masyarakat menjadi semakin sengsara ketika institusi birokrasi dan institusi politik yang seharusnya berperan menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial tersebut didominasi dan ditentukan oleh kemauan rejim yang berkuasa (the ruling class). Ketika kedudukan rejim yang berkuasa terlalu dominan, institusi birokrasi tidak dapat secara optimal melayani publik, karena selalu memperoleh pelbagai macam tekanan. Keadaannya menjadi semakin runyam ketika rejim yang berkuasa tersebut mencanangkan strategi ‘politisasi birokrasi’ yang menempatkan para birokrat menjadi aparat yang harus loyal pada rejim. Kondisi ini selanjutnya membuat birokrat tidak mampu mengendalikan kemauan dan mengontrol 2 Sztompka, Piotr, ‘Mistrusting Civility: Predicament of a Post-Communist Society’, dalam Jeffrey C. Alexander (ed.), Real Civil Societies, Dilemmas of Institutionalization, 1998, p. 1913 Budiman, Arief, State and Civil Society, The Publications Officer, Centre of Southeast Asian Studies, Monash University, Clayton, Victoria, 1990, pp. 5-93 kegiatan rejim berkuasa, sebaliknya mereka justru menjadi kepanjangan tangan rejim tersebut. Para birokrat tidak netral, dan dalam segala tindakannya lebih mengutamakan kemuan rejim daripada kepentingan masyarakat. Kekuasaan rejim yang sangat kuat juga dapat membuat institusi politik menjadi mandul.

Atau adi kuasa, civil society berusaha menciptakan interaksi antara negara dan masyarakat dilekati interdependensi, saling mengisi dan saling menguntungkan satu sama lain. Nilai penting yang melekat dalam civil society adalah partisipasi politik dalam arti peran masyarakat sangat diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan publik atau masyarakat dapat mewarnai keputusan publik. Di samping itu juga ada akuntabilitas negara (state accountability) dalam arti negara harus bisa memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kebijakan publik yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, efisien (mengeluarkan resources secara porposional dengan hasil optimal) dan efektif (tidak merusak atau bertentangan dengan nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat). Selanjutnya, ide civil society menghendaki institusi-institusi yang berada pada sektor publik, sektor swasta maupun sektor sukarela adalah berbentuk forum-forum yang representatif atau berupa asosiasi-asosiasi yang jelas arahnya dan dapat dikontrol. Forum atau asosiasi semacam itu bersifat terbuka, inklusif dan harus ditempatkan sebagai mimbar masyarakat mengekspresikan keinginannya. Melalui forum atau asosiasi semacam itu civil society menjamin adanya kebebasan mimbar, kebebasan melakukan disiminasi atau penyebar luasan opini publik. Itulah sebabnya seringkali dinyatakan bahwa civil society adalah awal kondisi yang sangat vital bagi eksistensi demokrasi. Kendatipun karakteristik civil society bertentangan dengan karakteristik political society (yang menempatkan negara pada posisi sentral), namun tidak berarti bahwa civil society harus selalu melawan negara atau harus menghilangkan rambu-rambu politik yang telah dibangun oleh negara, jadi status dan peran negara tetap diperlukan.

Salah satu ide penting yang melekat dalam konsep civil society adalah keinginan memperbaiki kualitas hubungan antara masyarakat dengan institusi sosial yang berada pada: sektor publik (pemerintah dan partai politik), sektor swasta (pelaku bisnis) dan sektor sukarela (lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan dan kelompok profesional).

Secara politis, melalui konsep civil society dapat diciptakan bentuk hubungan yang kurang lebih semetris, sehingga kondusif bagi terciptanya demokrasi. Dasar asumsinya adalah apabila negara terlalu kuat, negara adi kuasa, tetapi masyarakat lemah, maka proses demokratisasi akan stagnant atau berjalan di tempat. Secara ekonomis, melalui konsep civil society dapat dibangun kegiatan dan hubungan ekonomi yang menciptakan kemandirian. Pesan ideologis yang melekat di dalamnya adalah tidak ada monopoli negara, tidak ada manipulasi, juga tidak ada dominasi pemilikan bagi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Kemudian secara sosial, melalui civil society dapat dibangun keseimbangan kedudukan dan peran orang sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat, atau keseimbangan antara individual participation dan socialobligations. Dalam konteks ini, konsep civil society kurang lebih sama dengan pengertian gemeinschaft (paguyuban) atau mezzo-structures.

Yaitu bentuk pengelompokan sosial yang lebih kompleks daripada bentuk keluarga tetapi juga tidak terlalu kaku, tidak terlalu formal, seperti lazim dikembangkan oleh negara. Pesan ideologis yang terendap di dalamnya adalah memerdekakan orang atau menumbangkan pelbagai bentuk penjajahan terhadap kehidupan manusia, sehingga dapat dibangun solidaritas sosial, atau perasaan menjadi satu kesatuan dalam rasa sepenanggungan.

Kelahiran ide civil society kelihatan sebagai bagian dari sebuah kesadaran bahwa menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial melalui negara ternyata tidak sederhana. Benar memang ada sejumlah negara yang sangat memperhatikan kepentingan masyarakat, tetapi pelbagai bukti memperlihatkanbahwa sejumlah negara justru menempatkan masyarakat pada posisi inferior dan menjadi sapi perahan. Kehidupan masyarakat menjadi semakin sengsara ketika institusi birokrasi dan institusi politik yang seharusnya berperan menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial tersebut didominasi dan ditentukan oleh kemauan rejim yang berkuasa (the ruling class). Ketika kedudukan rejim yang berkuasa terlalu dominan, institusi birokrasi tidak dapat secara optimal melayani publik, karena selalu memperoleh pelbagai macam tekanan. Keadaannya menjadi semakin runyam ketika rejim yang berkuasa tersebut mencanangkan strategi ‘politisasi birokrasi’ yang menempatkan para birokrat menjadi aparat yang harus loyal pada rejim. Kondisi ini selanjutnya membuat birokrat tidak mampu mengendalikan kemauan dan mengontrol 2 Sztompka, Piotr, ‘Mistrusting Civility: Predicament of a Post-Communist Society’, dalam Jeffrey C. Alexander (ed.), Real Civil Societies, Dilemmas of Institutionalization, 1998, p. 1913 Budiman, Arief, State and Civil Society, The Publications Officer, Centre of Southeast Asian Studies, Monash University, Clayton, Victoria, 1990, pp. 5-93 kegiatan rejim berkuasa, sebaliknya mereka justru menjadi kepanjangan tangan rejim tersebut. Para birokrat tidak netral, dan dalam segala tindakannya lebih mengutamakan kemuan rejim daripada kepentingan masyarakat. Kekuasaan rejim yang sangat kuat juga dapat membuat institusi politik menjadi mandul.





D. Masyarakat Madani Dalam Islam



Membangun masyarakat dalam kacamata Islam adalah tugas jama’ah, kewajiban bagi setiap muslim. Islam memiliki landasan kuat untuk melahirkan masyarakat yang beradab, komitmen pada kontrak sosial (baiat pada kepemimpinan Islam) dan norma yang telah disepakati bersama (syariah). Bangunan sosial masyarakat muslim itu ciri dasarnya: ta’awun (tolong-menolong), takaful (saling menanggung), dan tadhomun (memiliki solidaritas).

Masyarakat ideal – kerap disebut masyarakat madani yang kadang disamakan dengan masyarakat sipil (civil society), adalah masyarakat dengan tatanan sosial yang baik, berazas pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dengan hak dan kewajiban sosial. Pelaksanaannya antara lain dengan terbentuknya pemerintahan yang tunduk pada aturan dan undang-undang dengan sistem yang transparan.Dalam konteks ini, kita memilih mengartikan masyarakat madani sebagai terjemahan dari kosa kata bahasa Arab mujtama’ madani. Kata ini secara etimologis mempunyai dua arti, pertama, masyarakat kota, karena kata ‘madani’ berasal dari kata madinah yang berarti ‘kota’, yang menunjukkan banyaknya aktivitas, dinamis, dan penuh dengan kreativitas; kedua, masyarakat peradaban, karena kata ‘madani’ juga merupakan turunan dari kata tamaddun yang berarti ‘peradaban’. Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.

Adalah Nabi Muhammad Rasulullah sendiri yang memberi teladan kepada umat manusia ke arah pembentukan masyarakat peradaban. Setelah belasan tahun berjuang di kota Mekkah tanpa hasil yang terlalu menggembirakan, Allah memberikan petunjuk untuk hijrak ke Yastrib, kota wahah atau oase yang subur sekitar 400 km sebelah utara Mekkah. Sesampai di Yastrib, setelah perjalanan berhari-hari yang amat melelahkan dan penuh kerahasiaan, Nabi disambut oleh penduduk kota itu, dan para gadisnya menyanyikan lagu Thala’a al-badru ‘alaina (Bulan Purnama telah menyingsing di atas kita), untaian syair dan lagu yang kelak menjadi amat terkenal di seluruh dunia. Kemudian setelah mapan dalam kota hijrah itu, Nabi mengubah nama Yastrib menjadi al-Madinat al-nabiy (kota nabi).

Secara konvensional, perkataan “madinah” memang diartikan sebagai “kota”. Tetapi secara ilmu kebahasaan, perkataan itu mengandung makna “peradaban”. Dalam bahasa Arab, “peradaban” memang dinyatakan dalam kata-kata “madaniyah” atau “tamaddun”, selain dalam kata-kata “hadharah”. Karena itu tindakan Nabi mengubah nama Yastrib menjadi Madinah, pada hakikatnya adalah sebuah pernyataan niat, atau proklamasi, bahwa beliau bersama para pendukungnya yang terdiri dari kaum Muhajirin dan kaum Anshar hendak mendirikan dan membangun mansyarakat beradab.



E. Masyarakat Madani Di Indonesia



Tantangan masa depan demokrasi di negeri kita ialah bagaimana mendorong berlangsungnya proses-proses yang diperlukan untuk mewujudkan nilai-nilai peradaban dan kemanusiaan universal. Kita semua harus bahu membahu agar jiwa dan semangat kemanusiaan universal itu merasuk ke dalam jiwa setiap anak bangsa sehingga nyata dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, menurut Nurcholish Madjid, terdapat beberapa pokok pikiran penting dalam pandangan hidup demokrasi, yaitu: (1) pentingnya kesadaran kemajemukan atau pluralisme, (2) makna dan semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”, (3) mengurangi dominasi kepemimpinan sehingga terbiasa membuat keputusan sendiri dan mampu melihat serta memanfaatkan alternatif-alternatif, (4) menjunjung tinggi moral dalam berdemokrasi (5) pemufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang juga jujur dan sehat, (6) terpenuhinya kebutuhan pokok; sandang, pangan, dan papan, dan (7) menjalin kerjasama dan sikap yang baik antar warga masyarakat yang saling mempercayai iktikad baik masing-masing.

Pemberdayaan masyarakat madani ini menurut penulis harus di motori oleh dua ormas besar yaitu NU dan Muhammadiyah. Dua organisasi Islam ini usia lebih tua dari republik. Oleh karena itu, ia harus lebih dewasa dalam segala hal. Wibawa, komitmen dan integritas para pemimpin serta manajemen kepemimpinannya harus bisa seimbang dengan para pejabat negara, bahkan ia harus bisa memberi contoh baik bagi mereka. Ayat yang disebutkan di awal itu mengisyarakat bahwa perubahan akan terjadi jika kita bergerak untuk berubah.

“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”.

Dan bila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya. Dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia,”(QS Ar-Ra’d [13]: 11).

Masyarakat madani memiliki peran signifikan dalam memelopori dan mendorong masyarakat. Pembangunan sumberdaya manusia bisa ia rintis melalui penyelenggaraan program pendidikan, peningkatan perekonomian rakyat bisa ditempuh melalui koperasi dan pemberian modal kepada pengusaha dan menengah. Dua hal ini, dari banyak hal, yang menurut penulis sangat kongkrit dan mendesak untuk digarap oleh elemen-elemen masyarakat madani, khususnya ormas-ormas, guna memelopori dan mendorong perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik.

Untuk membangun masyarakat yang maju dan berbudaya, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi dengan iman dan takwa, paling tidak harus ada tiga syarat: menciptakan inovasi dan kreasi, mencegah kerusakan-kerusakan sumber daya, dan pemantapan spiritualitas. Masyarakat madani itu hendaknya kreatif terhadap hal-hal baru, antisipatif dan preventif terhadap segala kemungkinan buruk, serta berketuhanan Yang Maha Esa.

Jika syarat-syarat dan komponen-komponen masyakarat madani berdaya secara maksimal, maka tata kehidupan yang demokratis akan terwujud. Selain ikut membangun dan memberdayakan masyarakat, masyarakat madani juga ikut mengontrol kebijakan-kebijakan negara. Dalam pelaksanaannya, mereka bisa memberikan saran dan kritik terhadap negara. Saran dan kritik itu akan objektif, jika ia tetap independen. Setiap warga negara berada dalam posisi yang sama, memilik kesempatan yang sama, bebas menentukan arah hidupnya, tidak merasa tertekan oleh dominasi negara, adanya kesadaran hukum, toleran, dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Masyarakat madani sukar tumbuh dan berkembang pada rezim Orde Baru karena adanya sentralisasi kekuasaan melalui korporatisme dan birokratisasi di hampir seluruh aspek kehidupan, terutama terbentuknya organisasi-organisasi kemasyarakatan dan profesi dalam wadah tunggal, seperti MUI, KNPI, PWI, SPSI, HKTI, dan sebagainya. Organisasi-organisasi tersebut tidak memiliki kemandirian dalam pemilihan pemimpin maupun penyusunan program-programnya, sehingga mereka tidak memiliki kekuatan kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan.



F. Analisa Masalah



Sesuai dengan pengertian dan masyarakat yaitu masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka dapat disimpulkan bahwa masih banyak kekurangan yang terjadi dinegara kita.

Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya:

1). Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.

2). Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.

3). Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.

4). Tingginya lapangan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.





Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan zaman pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya:

1). Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan.

2). Sebagai advokasi bagi masyarakat yang teraniaya, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka.























































BAB III

PENUTUP



A. KESIMPULAN



Masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia) dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26 September 1995 (Hamim, 2000: 115). Istilah itu diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama’ madani, yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, pendiri ISTAC (Ismail, 2000:180-181). Kata “madani” berarti civil atau civilized (beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun.

Munculnya konsep masyarakat madani menunjukkan intelektual muslim Melayu yang mampu menginterpretasikan ajaran Islam dalam kehidupan modern, persisnya mengawinkan ajaran Islam dengan konsep civil society yang lahir di Barat pada abad ke-18. Konsep masyarakat madani digunakan sebagai alternatif untuk mewujudkan good government, menggantikan bangunan Orde Baru yang menyebabkan bangsa Indonesia terpuruk dalam krisis multidimensional yang tak berkesudahan.

Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).

Ada beberapa ciri-ciri utama dalam civil society, (1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.

Konsep civil society dalam arti politik bertujuan melindungi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan moral yang mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga politik lainnya. Dalam arti ekonomi, civil society berusaha melindungi masyarakat dan individu terhadap ketidakpastian global dan cengkeraman konglomerasi dengan menciptakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok, dalam bentuk koperasi misalnya. Oleh karena itu, prinsip civil society bukan pencapaian kekuasaan, tetapi diberlakukannya prinsip-prinsip demokrasi dan harus selalu menghindarkan diri dari kooptasi dari pihak penguasa (Haryatmoko, 2003: 212).

Antara masyarakat madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah—yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern—akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.

Masyarakat sipil yang berkembang dalam masyarakat barat secara teoritis bercorak egilitarian, toleran, dan terbuka. Nilai-nilai yang juga dimiliki oleh masyarakat Madinah hasil bentukan Rasulullah. Masyarakat sipil lahir dan berkembang dalam asuhan liberalisme sehingga hasil masyarakat yang dihasilkannya pun lebih menekankan peranan dan kebebasan individu, persoalan keadilan sosial dan ekonomi masih tanda tanya. Sedangkan dalam masyarakat madani, keadilan adalah satu pilar utamanya.

Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).

Sebagaimana yang terdapat dalam poin-poin Piagam Madinah, mencerminkan egalitarianisme (setiap kelompok mempunyai hak dan kedudukan yang sama), penghormatan terhadap kelompok lain, kebijakan diambil dengan melibatkan kelompok masyarakat (seperti penetapan stategi perang), dan pelaku ketidakadilan, dari kelompok mana pun, diganjar dengan hukuman yang berlaku.

Komunitas Muslim awal merupakan masyarakat yang demokratis untuk masanya. Indikasinya adalah tingginya tingkat komitmen, keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam membuat kebijakan publik serta keterbukaan posisi pemimpin yang disimbolkan dengan pengangkatan pemimpin tidak berdasarkan keturunan (heredities), tapi kemampuan (Robert N. Bellah, 2000: 211).

Membangun masyarakat dalam kacamata Islam adalah tugas jama’ah, kewajiban bagi setiap muslim. Islam memiliki landasan kuat untuk melahirkan masyarakat yang beradab, komitmen pada kontrak sosial (baiat pada kepemimpinan Islam) dan norma yang telah disepakati bersama (syariah). Bangunan sosial masyarakat muslim itu ciri dasarnya: ta’awun (tolong-menolong), takaful (saling menanggung), dan tadhomun (memiliki solidaritas).

Masyarakat ideal – kerap disebut masyarakat madani – yang kadang disamakan dengan masyarakat sipil (civil society), adalah masyarakat dengan tatanan sosial yang baik, berazas pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dengan hak dan kewajiban sosial. Pelaksanaannya antara lain dengan terbentuknya pemerintahan yang tunduk pada aturan dan undang-undang dengan sistem yang transparan.

Masyarakat madani memiliki peran signifikan dalam memelopori dan mendorong masyarakat. Pembangunan sumberdaya manusia bisa ia rintis melalui penyelenggaraan program pendidikan, peningkatan perekonomian rakyat bisa ditempuh melalui koperasi dan pemberian modal kepada pengusaha dan menengah. Dua hal ini, dari banyak hal, yang menurut penulis sangat kongkrit dan mendesak untuk digarap oleh elemen-elemen masyarakat madani, khususnya ormas-ormas, guna memelopori dan mendorong perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik.

Konsep masyarakat madani tidak langsung terbentuk dalam format seperti yang dikenal sekarang ini. Bahkan konsep ini pun masih akan berkembang terus akibat dari proses pengaktualisasian yang dinamis dari konsep tersebut di lapangan. Konsep masyarakat madani memiliki rentang waktu pembentukan yang sangat panjang sebagai hasil dari akumulasi pemikiran yang akhirnya membentuk profile konsep normatif seperti yang dikenal sekarang ini (Hamim, 2000: 112-113).

Dilihat dari sejarahnya civil society yang bertujuan untuk menghindari pemerintahan yang absolut. Dan Indonesia telah meniru model Amerika, dimana negara mempunyai posisi yang lemah vis-à-vis masyarakat. Hal itu bertentangan dengan prinsip keseimbangan dalam Islam dan sejarah masyarakat Madinah bentukan Nabi Muhammad SAW. Realitas juga menunjukkan kalau negara yang demokratis tidak dapat dilakukan sendiri oleh masyarkat madani, tetapi harus ada keinginan politik juga dari pemerintah karena banyak karakteristik dari demokrasi yang memang menjadi kewajiban negara modern.

Argentina

MAKALAH

SISTEM DAN BENTUK PEMERINTAHAN NEGARA ARGENTINA


























Disusun Oleh:

Jafar Shodiq Sahrudin (4115102473)
PKn Reguler 2010
Ilmu Negara


KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis sampaikan kepada Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan hidayat-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini sampai selesai sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini saya membahas “Bentuk dan Sistem Pemerintahan Negara Argentina ”.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman mengenai bentuk dan sistem pemerintahan negara Argentina, sekaligus untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen Mata Kuliah Ilmu Negara.
Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada Bapak Yuyus Kardiman selaku Dosen Mata Kuliah Ilmu Negara yang telah memberikan bimbingan kepada saya, serta semua pihak yang telah membantu penulisan makalah ini.
Tak ada Gading yang Tak Retak, dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu penulis memohon maaf, kritik dan saran sangat penulis butuhkan agar penulisan makalah berikutnya dapat lebih baik lagi. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Demikian, atas perhatian pembaca mengucapkan terima kasih.






Jakarta, Desember 2010



Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I 3
LATAR BELAKANG…………………………………………...
a. Letak Geografis……………………………………………………..
b. Kehidupan Ekonomi………………………………………………...
c. Sumber Daya Alam…………………………………………………
d. Sumber Daya Manusia……………………………………………...

BAB II
BENTUK NEGARA
BAB III…………………………………………………………………...
BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN……………………..

BAB IV…………………………………………………………………...
TATA NEGARA………………………………………………………..

BAB V…………………………………………………………………….
KEHIDUPAN DEMOKRASI…………………………………………

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………..







BAB I
a.Letak geografis

Republik Argentina adalah sebuah negara Amerika Latin yang terletak di bagian selatan benua Amerika Selatan, posisinya berada di antara Pegunungan Andes di barat dan Samudra Atlantik di selatan. Lokasi ini membuat Argentina dikenal sebagai 'negara paling selatan di selatan' (bahasa Spanyol: "Sur del sur"). Argentina mempunyai kawasan yang luas dan merupakan negara terbesar kedelapan di dunia, sedangkan ibu kotanya Buenos Aires adalah salah satu metropolitan yang terpadat di dunia. Negara ini berbatasan dengan Paraguay dan Bolivia di sebelah utara, Brasil dan Uruguay di timur laut dan Chili di sebelah barat. Nama resminya untuk kepentingan legislatif ialah 'Negara Argentina' (Nacion Argentina).
Secara kasar Argentina dapat terbagi kepada 3 bagian yang utama: tanah rendah subur di kawasan Pampa di sebelah utara yang terkenal dengan sektor pertaniannya serta kaum gaucho; tanah rendah bergelombang di Patagonia di sebelah selatan sampai Tierra del Fuego; dan pegunungan Andes di barat bersebelahan dengan negara Chili, dimana puncak tertingginya ialah Cerro Aconcagua pada ketinggian 6.960 m.
Sungai-sungai yang utama ialah Sungai Paraguay, Bermejo, Colorado, Uruguay dan sungai terbesar yaitu Sungai Paraná. 2 yang terakhir mengalir bertama sebelum bertemu Samudera Atlantik, membentuk estuaria di Rio de la Plata (Sungai Perak). Iklim Argentina terutama sedang dengan perbedaan yang besar dari subtropis di utara sampai kering/sub-Antartika di selatan.






b.Kehidupan ekonomi

Argentina adalah sebuah negara yang kaya dengan SDA, tingkat melek huruf yang tinggi, sektor pertanian yang maju serta industri yang beragam. Malangnya, sejak akhir 1980-an negara ini telah menimbun hutang luar negeri yang tinggi, inflasi sampai 200% sebulan, dan pengeluaran yang merudum. Dalam mengatasi krisis ekonomi tersebut, pemerintahan telah mengambil langkah-langkah seperti liberalisasi perdagangan, deregulasi, dan swastanisasi. Pada 1991, pemerintahan telah melaksanakan reformasi finansial yang radikal dengan mematok peso kepada dolar AS dan mencanangkan pertumbuhan keuangan untuk perlindungan moneter secara undang-undang.Walaupun pada mulanya berhasil menurunkan tingkat inflasi dan pertumbuhan PDB yang semakin pulih, krisis ekonomi yang melanda Meksiko, Asia, Rusia dan Brasil pada 1999 telah mengeruhkan keadaan ekonomi negaranya.
Keadaan ekonominya semakin meruncing pada 2001 dengan widening of spreads pada Bon Argentina, pengeluaran secara besar-besaran oleh bank serta kejatuhan keyakinan pengguna dan para buruh. Usaha pemerintah untuk mencapai zero deficit, menstabilisasikan sistem perbankan, dan mengekalkan pertumbuhan ekonomi tidak mampu membendung masalah ekonomi yang semakin meningkat itu. Pada 21 Desember, Presiden De La Rua telah disingkirkan akibat rusuhan rakyat kelas pertengahan dan Kongres melantik Eduardo Duhalde sebagai ketua negara sementara. Duhalde kemudian bertemu dengan pegawai IMF untuk mendapat pinjaman tambahan $20 juta.
Tambatan peso kepada dolar telah digugurkan pada Januari 2002, dan peso telah diapung dari dolar pada Februari yang mengakibatkan mayoritas rakyatnya kehilangan semua simpanan hidup mereka sewaktu kejatuhan ekonomi 2001 (Pada 2002 PDB adalah negatif 11%, inflasi mencecah 41% dan lebih 37% penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan).
Pada 23 Desember 2001, presiden sementara Adolfo Rodriguez Saa telah mendeklarasikan moratorium .
Menurut pakar agronomi Alberto Lapolla, yang telah banyak menulis tentang transformasi Argentina dari sebuah negara bijian kepada "republik kedelai", 450.000 rakyatnya mati kelaparan di antara 1990 dan 2003. Berdasarkan kajian Institut d'études sur l'État et la participation (IDEP), ia menambahkan bahwa setiap hari 55 anak-anak, 35 dewasa dan 15 warga tua di negara ini mati akibat penyakit yang berkaitan dengan kelaparan.
Namun demikian pada Januari 2004, keadaan ekonomi telah menunjukkan tanda-tanda membaik disebabkan pertumbuhan dalam yang meriah pada tahun 2003. Pemulihan ekonomi negara diperkirakan berlanjut untuk beberapa tahun yang akan datang dengan kadar pertumbuhan dalam yang konstan.
Walaupun begitu, sewaktu perjumpaan tahunan yang dihadiri anggota IMF/Bank Dunia, ketua-ketua IMF, Uni Eropa, G7 negara industri dan Institut Keuangan Internasional (IIF) yang diadakan pada 1-2 Oktober, Presiden Néstor Kirchner telah diberi peringatan untuk segera menstrukturkan kembali hutang negara, menambah belanjawan surplusnya untuk membayar lebih banyak hutangnya serta mengenakan reformasi struktur untuk membuktikan kepada komunitas keuangan sedunia bahwa Argentina layak menerima pinjaman serta investasi dari mereka.
d.Sumber Daya Alam
Argentina kaya akan sumber daya, iklim nyaman dan tanahnya subur, merupakan negara yang kekuatan terpadunya relatif kuat di Amerika Latin. Jenis industri lengkap, terutama baja besi, tenaga listrik, otomotif, minyak bumi, industri kimia, tekstil, makanan dan lain-lain. Nilai industri merupakan 1/3 GDP-nya. Jumlah produksi baja menempati barisan terdepan di Amerika Latin. Tingkat perkembangan industri nuklir Argentina menempati barisan terdepan di Amerika Latin dengan memiliki 3 stasiun pembangkit listrik tenaga nuklir. Argentina kaya akan sumber daya tenaga air. Luas hutan merupakan sekitar 30% luas wilayah Argentina. Argentina juga kaya akan sumber daya perikanan. 55% luas wilayah Argentina merupakan daerah penggembalaan, sektor tertanian dan peternakan sangat maju, nilai total isektor peternakan menempati 40% nilai total sektor pertanian dan peternakan. Argentina merupakan negara produsen dan pengekspor penting bahan pangan dan daging di dunia, maka disebut sebagai gudang bahan pangan dan daging. Selama beberapa tahun ini, Argentina sudah menjadi negara tujuan pariwisata terbesar di Amerika Latin.




d.Sumber Daya Manusia

Argentina merupakan negara multikultural. Penduduknya terutama terdiri dari orang-orang keturunan Italia, Spanyol, Jerman dan Wales. Tetapi banyak pula orang Timur Tengah seperti dari Lebanon dan Suriah, yang jumlahnya sekitar 500.000 jiwa. Di Argentina didapati pula komunitas Yahudi terbesar di Amerika Selatan.
Sebagian besar penduduk beragama Katolik, tetapi banyak pula penganut agama Islam, Protestan dan Yahudi. Agama terakhir ini memiliki penganut sebanyak 300.000 jiwa.Penduduk asli, suku Indian berjumlah sekitar 700.000, dan biasanya ditemukan di daerah utara, barat laut dan selatan.
Walaupun ekonomi negara ini agak mundur, penduduk Argentina mempunyai kemampuan baca-tulis yang tinggi dibandingkan dengan kebanyakan negara lain di Amerika Selatan. Selain itu, negara ini boleh berbangga sebab melahirkan tiga pemenang Nobel dalam bidang sains: Luis F. Leloir, Bernardo Houssay dan César Milstein.
Pendidikan awal di Argentina bermula pada usia lima tahun dimana seorang itu akan belajar di tahap prasekolah. Selepas itu, pelajar akan melalui tiga tahap pendidikan wajib selama tiga tahun bagi setiap tahap.
Tahap pertama dan kedua yang dipanggil EGB1 dan EGB2 ialah di sekolah dasar pada usia 6 hingga 11 tahun. Kemudian tahap ketiga ialah di sekolah menengah rendah atau EGB3 (pada usia 11 hingga 14 tahun). Di Argentina, rakyatnya tidak wajib melalui pendidikan menengah tinggi.
Oleh sebab faktor ekonomi, banyak rakyat Argentina terutama dari kelas bawahan tidak melanjutkan pelajaran mereka ke universitas. Namun, pada tahun 1930-an, negara ini terkenal dengan sistem pendidikannya yang maju. Kini, di ibu kotanya saja terdapat lebih kurang 50 buah perguruan tinggi.
Pada 1996, dalam usaha dalam usaha merapatkan jurang perbedaan antara golongan kaya dengan miskin, pemerintah Argentina telah memulai program dipanggil “Programa Nacional de Becas Estudiantiles” (PNBE), yang memberi subsidi kepada pelajar-pelajar miskin yang ingin meneruskan pelajaran ke sekolah menengah. Antara 1997 dan 2000, program ini telah memberi beasiswa kepada 170.000 pelajar sekolah menengah tmiskin yang menerima USD$600 per ahun.
Baru-baru ini, Bank Dunia telah memberi pinjaman sebanyak USD$56.99 juta untuk memperbaiki mutu dan peluang melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah di provinsi Buenos Aires, kepada 60.000 pelajar dari kawasantersebut. Pinjaman ini tertumpu kepada program The Buenos Aires Second Secondary Education Project (BASSEP) yang ingin memperkenalkan Jadwal Sepenuh Hari (Jornada Completa). Proyek ini membidik pelajar dari sekolah menengah rendah miskin yang kerap meninggalkan dunia sekolah saat mencapai usia 15 tahun karena himpitan ekonomi. Diperkirakan 50% pelajar miskin dari sekolah menengah rendah akan menjadi pelajar yang keluar dari sekolah.
Berdasarkan proyek baru ini, jadwal sekolah ditambah dari empat jam menjadi tujuh hingga delapan jam sehari. Ini berarti siswa akan mempelajari lebih banyak mata pelajaran dibandingkan dengan masa lalu. Di samping itu, sekolah di Buenos Aires mendapat bantuan dari segi bahan rujukan, perpustakaan, fasilitas sains dan teknologi dan sebagainya. Lebih kurang 200 sekolah terlibat dalam proyek ini.










BAB II
Bentuk Negara
Bentuk negara Republik Federal, terdiri dari satu distrik federal Ciudad Autonoma de Buenos Aires atau Capital Federal dan 23 Propinsi yaitu : Buenos Aires, Catamarca, Chaco, Chubut, Cordoba, Corientes, Entre Rio, Formosa, Jujuy, La Pampa, La Rioja, Mendoza, Misiones, Neuquen, Rio Negro, Salta, San Luis, Santa Cruz, Santa Fe, Santiago del Estero, Tierra del Fuego dan Tucuman.
BAB III
Bentuk dan Sistem Pemerintahan
Konstitusi Argentina 1853, yang diubah pada 1994, memberi mandat pembagian kekuasaan antara badan-badan eksekutif, legislatif dan kehakiman di tingkat nasional dan negara bagian. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung setiap 4 tahun. Mereka boleh menyandang jabatan selama tidak lebih 2 masa jabatan; mereka hanya diizinkan bertarung untuk kali ketiga setelah tidak aktif selama satu masa. Presiden melantik anggota kabinet dan konstitusi memberikan kekuasaan besar kepadanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk kuasa untuk mengubah undang-undang di bawah mandat presiden dengan syarat "mendesak dan perlu" dan juga hak veto yang terbatas.
Parlemen Argentina dikenal sebagai Kongres Nasional atau Congreso Nacional. Menggunakan sistem Parlemen bikameral terbagi atas dua kamar yang utama: Senat atau Senado dengan 72 kursi dan Dewan Perwakilan atau Cámara de Diputados dengan 257 anggota. Sejak 2001, para senator dipilih secara langsung, dengan setiap negara bagian, termasuk ibu kota Federal, Buenos Aires, diwakili oleh tiga senator. Para senator menjabat selama 6 tahun. Sepertiga anggota Senat akan bertanding sekali lagi setiap 2 tahun. Anggota Dewan Perwakilan dipilih secara langsung dan menjabat selama 4 tahun. Rakyat memilih separuh dari anggota Dewan Perwakilan setiap dua tahun dan setiap anggota dewan dipilih mengikuti sistem pemilu perwakilan seimbang. Sepertiga dari semua calon yang diajukan oleh partai-partai harus terdiri dari kaum perempuan.

Lembaga yudikatifnya bebas dari lembaga eksekutif dan legislatif. Mahkamah Agung Argentina mempunyai 9 anggota, yang diangkat oleh Presiden atas persetujuan Senat. Sisa hakim-hakimnya ditunjuk oleh Consejo de la Magistratura de la Nación (Dewan Kehakiman Nasional), sebuah sekretariat yang terdiri atas wakil-wakil para hakim, pengacara, Kongres, dan pihak Eksekutif.

















BAB IV
Tata negara
konstitusi Argentina dari 1853, sebagai revisi pada tahun 1994, mandat pemisahan kekuasaan dalam cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat nasional dan propinsi. Setiap provinsi juga memiliki konstitusi sendiri, kira-kira mencerminkan struktur konstitusi nasional. Presiden dan wakil presiden langsung dipilih untuk masa jabatan 4 tahun. Keduanya terbatas pada dua istilah berturut-turut, mereka diperbolehkan untuk berdiri untuk masa jabatan ketiga atau lebih setelah selang waktu paling tidak satu istilah. Presiden menunjuk menteri kabinet, dan konstitusi memberikan dia kekuatan besar, termasuk kewenangan untuk membuat undang-undang oleh keputusan presiden dalam kondisi "urgensi dan kebutuhan"dan limeitemveto.
Senator telah dipilih secara langsung, dengan setiap provinsi dan Capital Federal diwakili oleh tiga senator. Senator masa jabatan 6 tahun. Sepertiga dari Senat singkatan dari pemilihan kembali setiap 2 tahun. Members Anggota Kamar Deputi dipilih langsung untuk masa jabatan 4 tahun. Pemilih memilih setengah dari anggota majelis rendah setiap 2 tahun. Kedua rumah dipilih melalui sistem perwakilan proporsional. Dengan dekrit, sepertiga dari calon kedua majelis Kongres harus wanita. Akibatnya, representasi perempuan di Kongres Argentina peringkat di antara tertinggi di dunia, dengan representasi sebanding dengan Uni Eropa (UE) negara-negara seperti Austria dan Jerman.
Undang-undang Dasar menetapkan pengadilan sebagai badan pemerintah independen. Presiden menunjuk anggota Mahkamah Agung dengan persetujuan Senat setelah proses pemeriksaan publik. Presiden, berdasarkan rekomendasi dari dewan hakim ', menunjuk hakim federal lainnya. Mahkamah Agung memiliki kekuasaan untuk menyatakan inkonstitusional tindakan legislatif.




BAB IV
Kehidupan Demokrasi
Demokrasi kembali ke Argentina pada tahun 1983, dengan Raul Alfonsin tertua partai politik negara itu, yang Radikal Civic Union (UCR), menang dalam pemilihan presiden yang berlangsung pada tanggal 30 Oktober 1983.. Dia mulai jangka waktu 6 tahun kantor pada tanggal 10 Desember 1983. Pada tahun 1985 dan 1987, turnouts besar untuk pemilihan jangka menengah lanjutan menunjukkan dukungan publik untuk sebuah sistem demokrasi yang kuat dan kuat. Pemerintah UCR pimpinan mengambil langkah untuk menyelesaikan beberapa masalah yang paling mendesak bangsa, termasuk akuntansi bagi mereka yang hilang selama kekuasaan militer, membangun kontrol sipil angkatan bersenjata, dan mengkonsolidasikan lembaga-lembaga demokratis. Namun, ketidakmampuan untuk menyelesaikan masalah ekonomi endemik akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Alfonsin, yang meninggalkan kantor 6 bulan awal setelah Justicialista Partai (PJ) kandidat Carlos Saul Menem memenangkan pemilihan presiden tahun 1989.

Presiden Menem dikenakan paritas peso-dollar (konvertibilitas) pada tahun 1992 untuk memecahkan belakang hiperinflasi dan mengadopsi kebijakan berbasis pasar yang luas. prestasi Menem sudah termasuk pembongkaran web perdagangan proteksionis dan peraturan bisnis dan membalikkan setengah abad statisme dengan menerapkan program privatisasi yang ambisius. Reformasi ini memberikan kontribusi terhadap peningkatan yang signifikan dalam investasi dan pertumbuhan dengan harga stabil melalui sebagian besar 1990-an. Sayangnya, tidak Menem atau penggantinya Presiden Fernando De la Rua, yang memenangkan pemilihan pada tahun 1999 di kepala koalisi yang dipimpin UCR pusat dan partai tengah-kiri yang dikenal sebagai "Alianza", mampu menjaga kepercayaan publik dan pemulihan melemah. Also Selain itu, sementara inflasi konvertibilitas dikalahkan, ketetapan yang merongrong daya saing ekspor Argentina dan menciptakan defisit kronis pada transaksi berjalan dari neraca pembayaran, yang dibiayai oleh pinjaman besar-besaran. Efek menular dari krisis keuangan Asia tahun 1998 diendapkan arus keluar modal yang menjamur secara bertahap ke dalam depresi 4 tahun yang memuncak dalam kepanikan keuangan pada bulan November 2001.


Setelah periode kekacauan politik dan beberapa presiden sementara, majelis legislatif terpilih Eduardo Duhalde (PJ) Presiden pada tanggal 1 Januari 2002 untuk menyelesaikan jangka waktu mantan Presiden De la Rua. Duhalde diasumsikan kantor di tengah-tengah penolakan masyarakat luas dari "kelas politik" di Argentina. Duhalde - membedakan dirinya dari tiga pendahulunya - dengan cepat meninggalkan link peso 10-tahun dengan dollar, langkah yang diikuti dengan depresiasi mata uang yang tajam dan inflasi meningkat.
Dalam menghadapi peningkatan kemiskinan dan kerusuhan sosial lanjutan, Duhalde pindah untuk mendukung program-program sosial pemerintah dan mengandung inflasi. Dia stabil situasi sosial dan pemilihan presiden diajukan oleh 6 bulan untuk membuka jalan bagi seorang presiden terpilih dengan mandat populer.

Pada putaran pertama pemilihan presiden pada tanggal 27 April 2003, mantan Presiden Carlos Menem (PJ) memenangkan 24,3% suara, Gubernur Santa Cruz Nestor Kirchner (PJ) memenangi 22%, diikuti oleh calon RECREAR Ricardo Lopez Murphy dengan 16,4% dan Afirmasi untuk Republik Egaliter (ISPA) kandidat Elisa Carrio dengan 14,2%. Menem menarik diri dari pemilihan 25 limpasan Mei setelah jajak pendapat menunjukkan dukungan luar biasa bagi Kirchner di Pilkada putaran kedua. Setelah menjabat, Kirchner memfokuskan pada konsolidasi kekuatan politik dan mengurangi masalah-masalah sosial. Ia mendorong untuk perubahan di Mahkamah Agung dan militer dan melakukan tindakan populer, seperti menaikkan gaji pemerintah, pensiun, dan upah minimum. Pada tanggal 23 Oktober 2005, Presiden Kirchner, didukung oleh pertumbuhan ekonomi dan pemulihan Argentina dari krisis 2001/2002, meraih kemenangan besar dalam pemilihan legislatif paruh waktu, memberinya mandat yang kuat dan kontrol dari mayoritas legislatif baik di Senat.

Meskipun Kirchner menikmati peringkat persetujuan lebih dari 60%, ia mengumumkan pada bulan Juli 2007 bahwa dia tidak akan mencari pemilihan kembali dan didukung istrinya, maka-Senator Cristina Fernandez de Kirchner, sebagai kandidat untuk menggantikannyaFernandez de Kirchner memiliki silsilah dekade-panjang dalam politik, setelah bertugas di Kamar Deputi dan Senat.

Dia memenangkan 45% suara dalam pemilihan presiden Oktober 2007 dan mengalahkan pesaing terdekatnya, Elisa Carrio dari Koalisi Civic, dengan 22,25 poin. Dengan demikian, Cristina Fernandez de Kirchner menjadi wanita Argentina pertama yang terpilih sebagai presiden. "Cristina," seperti Argentina sering merujuk padanya, kemudian dia disumpah.
Argentina diadakan pemilu kongres pertengahan jangka pada bulan Juni 2009, dimana berkuasa Victory Front ( FPV ) kehilangan mayoritas di kedua Majelis Kongres.Kongres baru di adakan pada bilan desember 2009.

















DAFTAR PUSTAKA
http://dwpbuenosaires.blogspot.com/2006/09/kbri-buenos-aires_10.html
http://indonesian.cri.cn/1/2007/05/25/1@64838.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Argentina

Bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. Beberapa bentuk pemerintahan yang pernah ada antara lain sebagai berikut:

1. Aristokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.

Sebagai salah satu istilah bentuk pemerintahan, aristokrasi dapat dibandingkan dengan:

* otokrasi – “pemerintahan oleh seorang individu”.
* meritokrasi – “pemerintahan oleh individu yang paling pantas untuk memimpin”.
* plutokrasi – “pemerintahan oleh orang-orang kaya”.
* oligarki – “pemerintahan oleh segelintir individu”.
* monarki – “pemerintahan oleh seorang individu”.
* demokrasi – “pemerintahan oleh rakyat”.

2. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

3. Demokrasi totaliter adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.

4. Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan otokratis yang dipimpin oleh seorang diktator. Kata ini mempunyai dua kemungkinan arti:

* Diktator Romawi yaitu suatu jabatan politis dari Republik Romawi. Para diktator Romawi diberikan kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat. Namun kekuasaan mereka tidak sewenang-wenang ataupun tidak dipertanggungjawabkan, karena mereka takluk kepada hukum dan membutuhkan pembenaran di kemudian hari. Setelah awal abad ke-2 SM, tidak ada lagi bentuk diktatur seperti itu, dan para diktator di kemudian hari, seperti misalnya Sulla dan Kaisar Romawi menggunakan kekuasaannya dalam cara yang jauh lebih besifat pribadi dan sewenang-wenang.
* Dalam penggunaan masa kini, diktatur merujuk kepada suatu bentuk pemerintah absolut yang otokratis oleh suatu kepemimpinan yang tidak dibatasi oleh hukum, konstitusi, atau faktor-faktor sosial dan politis lainnya di dalam negara.

5. Emirat (bahasa Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah seorang emir.

6. Federal adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.

Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.

Federasi mungkine multi-etnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian “sovereign”. Federasi modern termasuk Australia, Brazil, Kanada, India, Russia dan Amerika Serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.

7. Meritokrasi Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin.

Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.

8. Monarkisme adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.

9. Negara Kota adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya.

Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.

10. Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (ὀλίγον óligon) dan “memerintah” (ἄρχω arkho).

11. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).

12. Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.
13. Republik Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.

Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.

Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

14. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

15. Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:

* Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
* Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
* Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, posisi presiden bisa dijatuhkan. Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:

* Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
* Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
* Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
* Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
* Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

16. Semipresidensiil adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
17. Totalitarian Sebagai lawan dari sistem demokrasi, sistem totalitarian adalah bentuk pemerintahan dari suatu negara yang bukan hanya selalu berusaha menguasai segala aspek ekonomi dan politik masyarakat, tetapi juga selalu berusaha menentukan nilai-nilai ‘baik’ dan ‘buruk’ dari prilaku, kepercayaan dan paham dari masyarakat. Sebagai akibatnya, tak ada lagi batas pemisah antara hak dan kewajiban oleh negara dan oleh masyarakat.

Di dalam sistem totalitarian, bukan negara yang melayani masyarakat, tetapi sebaliknya sebanyak mungkin anggota masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, diwajibkan melaksanakan berbagai tugas untuk membantu penguasa membangun negara ke arah bentuk ideal. Misalnya diwajibkan menjadi anggota satu-satunya partai politik atau satu-satunya serikat buruh bentukan pemerintah. Apabila nilai-nilai komunis (atau nilai-nilai suatu agama) dianggap oleh penguasa sebagai bentuk ideal, maka nilai tersebut akan didoktrinkan ke dalam pola pikir masyarakat.

Berbagai bentuk sistem totalitarian dalam suatu pemerintahan berpijak pada ideologi-ideologi yang berbeda. Walaupun demikian, semuanya memiliki ciri-ciri bersama. Dua ciri utama totalitarian yang terpenting adalah adanya ideologi yang disebarkan dan dimasukkan ke dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat dan keberadaan partai politik tunggal agar seluruh komponen masyarakat bisa dimobilisir melalui partai tunggal tersebut.

Contoh kasus : Pimpinan partai tunggal ini mengontrol sistem negara, termasuk lembaga-lembaga pengadilan dan parlemen (jika ada), lembaga-lembaga pendidikan, mengontrol komunikasi melalui radio, televisi, dan berbagai alat komunikasi (di masa modern termasuk internet, seperti yang masih dilakukan pemerintah Republik Rakyat Cina hingga sekarang ini), bahkan bila perlu dengan mengerahkan polisi rahasia.

Contoh sistem pemerintahan yang paling sering disebut sebagai pemerintah totalitarian adalah bekas pemerintah Uni Soviet di bawah Stalin, Jerman di masa Nazi and Republik Rakyat Cina di masa Mao. Regim komunis di Uni Soviet dan Cina berusaha mencapai ‘nilai-nilai manusiawi yang universal’ dengan menciptakan berbagai kelas masyarakat. Negara Sosial Nasionalis Jerman berusaha mewujudkan ‘keunggulan dan kelebihan positif’ bangsa Arya.

Tidak jelas, apakah pemerintah Indonesia di masa orde baru yang hanya mengijinkan satu partai politik (Golkar), mewajibkan beberapa mata pelajaran tentang filsafat Pancasila dan sampai tahun-tahun 70-80-an melarang radio dan televisi-televisi swasta (sebelum salah seorang anak Soeharto ikut membidani kelahiran stasiun TV swasta pertama), bisa dikategorikan sebagai konsep totalitarian.

Dengan kemajuan teknologi (misalnya teknologi internet), perwujudan suatu pemerintah totalitarian modern mungkin berbeda dan lebih tersamar. Misalnya totalitarian di masa sekarang tidak lagi tergantung pada keberadaan secara fisik aparat rahasia atau aparat militer yang langsung melakukan operasi pengontrolan dan pemaksaan nilai-nilai, tetapi lebih tergantung pada teknologi.

18. Khalifah adalah gelar untuk pemimpin umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Kata “Khalifah” (خليفة Khalīfah) dapat diterjemahkan sebagai “pengganti” atau “perwakilan”. Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini menyebut diri mereka sebagai “Khalifat Allah”, yang berarti perwakilan Allah (Tuhan), tetapi pada perkembangannya, sebutan ini diganti menjadi “Khalifat rasul Allah”, yang berarti “pengganti Nabi Allah”, yang kemudian menjadi sebutan standar untuk menggantikan “Khalifat Allah”. Meskipun begitu, beberapa akademis memilih untuk menyebut “Khalīfah” sebagai pemimpin umat islam tersebut.

Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu’minīn (أمير المؤمنين) atau “pemimpin orang yang beriman”, atau “pemimpin umat muslim”, yang terkadang disingkat menjadi “emir” atau “amir”.

Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Bani Usmaniyah, dan beberapa khalifah kecil, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir. Jabatan dan pemerintahan Khalifah berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah.

http://politea.wordpress.com/2007/01/14/bentuk-pemerintahan/

7 TUJUAN PARTAI POLITIK [UU No. 2/2008]

Jumat, 26 November 2010

1.

Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.

Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.

Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
4.

Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
5.

Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
6.

Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan
7.

Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Dengan 7 (tujuh) catatan :

1.

Tujuan Partai Politik diatas diwujudkan secara konstitusional
2.

Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3.

Partai Politik berfungsi sebagai Sarana
(1) Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
(2) Penciptaan Iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat,
(3) Penyerap, penghimpun, dan penyalur Aspirasi Politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara,
(4) Partisipasi Politik warga negara Indonesia, dan
(5) Rekrutmen Politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Partai Politik

#Pengertian Partai Politik

Menurut Sigmund Neumann dalam karangannya “Modern Political Parties” memberikan pengertian tentang apa itu parpol. Neumann menyatakan bahwa yang dimaksud partai politik:
“.....adalah organisasi artikulasi dalam masyarakat yaitu mereka yang memusatkan pada pengendalian kekuasaan pemerintah yang bersaing untuk mendapat dukungan rakyat dengan kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda” (A political party is the articulate organization of society’s active politicas agents, those who are concerned with the control of governmental power and who are compete for popular support with another group or groups holding divergent views). (Sigmund Neumann : dalam buku karya Harry Eckstein dan David E. Apter, Comparative Politics: A Reader. Penerbit The Free Press of Glencoe, London, 1963, Halaman 352)

Menurut Roger F. Soltau dalam bukunya “An Introduction to Politics” menyatakan bahwa yang dimaksud partai politik:
“.....adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang – dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih – bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka” (A group citizens more or les organized, who act as a political unit and who, by the use of their voting power, aim to control the government and carry out their general policies). (Roger F. Soltau : An Introduction to Politics. Penerbit Longmans, Green and Co, London, 1961, Halaman 199)

Sedangkan menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya “Partisipasi dan Partai Politik” mengatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir, yang angota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. (Miriam Budiardjo : Partisipasi dan Partai Politik; Sebuah Bunga Rampai. Cetakan keempat. Penerbit Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1998, Halaman 16)
Dari tiga pengertian yang diangkat para pakar tersebut menunjukkan bahwa parpol terwujud berdasarkan persamaan kehendak atau cita-cita yang akan dicapai bersama. Kehadiran parpol sebagai cerminan bahwa hak-hak azasi manusia mendapat tempat terhormat, terutama hak menyatakan pendapat, maupun hak untuk berserikat. Oleh sebab itu kehadiran parpol dalam kegiatan partisipasi politik memberi warna tersendiri, hal ini berdasar kepada fungsi yang melekat pada parpol tersebut.

#Fungsi Partai Politik

Adapun fungsi partai politik, menurut Sigmund Neumann (1981), ada 4 (empat) yaitu :
Pertama, fungsi agregasi. Partai menggabungkan dan mengarahkan kehendak umum masyarakat yang kacau. Sering kali masyarakat merasakan dampak negatif suatu kebijakan pemerintah, misalnya kenaikan BBM di Indonesia 1 Oktober 2005 lalu yang demikian tinggi. Namun ketidakpuasan mereka kadang diungkapkan dengan berbagai ekspresi yang tidak jelas dan bersifat sporadis. Maka partai mengagregasikan berbagai reaksi dan pendapat masyarakat itu menjadi suatu kehendak umum yang terfokus dan terumuskan dengan baik.
Kedua, fungsi edukasi. Partai mendidik masyarakat agar memahami politik dan mempunyai kesadaran politik berdasarkan ideologi partai. Tujuannya adalah mengikutsertakan masyarakat dalam politik sedemikian sehingga partai mendapat dukungan masyarakat. Cara yang ditempuh misalnya dengan memberi penerangan atau agitasi menyangkut kebijakan negara serta menjelaskan arah mana yang diinginkan partai agar masyarakat turut terlibat perjuangan politik partai.
Ketiga, fungsi artikulasi. Partai merumuskan dan menyuarakan (mengartikulasikan) berbagai kepentingan masyarakat menjadi suatu usulan kebijakan yang disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan suatu kebijakan umum (public policy). Fungsi ini sangat dipengaruhi oleh jumlah kader suatu partai, karena fungsi ini mengharuskan partai terjun ke masyarakat dalam segala tingkatan dan lapisan. Bila fungsi ini dilakukan ditambah dengan fungsi edukasi, ia akan menjadi komunikasi dan sosialisasi politik yang sangat efektif dari partai yang selanjutnya akan menjadi lem perekat antara partai dan massa.
Keempat, fungsi rekrutmen. Ini berarti partai melakukan upaya rekrutmen, baik rekrutmen politik dalam arti mendudukan kader partai ke dalam parlemen yang menjalankan peran legislasi dan koreksi maupun ke dalam lembaga-lembaga pemerintahan, maupun rekrutmen partai dalam arti menarik individu masyarakat untuk menjadi kader baru ke dalam partai. Rekrutmen politik dilakukan dengan jalan mengikuti pemilihan umum dalam segala tahapannya hingga proses pembentukan kekuasaan. Karenanya, fungsi ini sering disebut juga fungsi representasi.
Sedangkan menurut Roy Macridis, fungsi-fungsi partai sebagai berikut: (a) Representatif (perwakilan), (b) Konvensi dan Agregasi, (c) Integrasi (partisipasi, sosialisasi, mobilisasi), (d) Persuasi, (e) Represi, (f) Rekrutmen, (g) Pemilihan pemimpin, (h) Pertimbangan-pertimbangan, (i) Perumusan kebijakan, serta (j) Kontrol terhadap pemerintah. (Macridis : dalam buku karya Ichlasul Amal, Teori-teori Mutakhir Partai Politik. Penerbit Tiara Wacana, Yogyakarta, 1988)

#Tipe-Tipe Partai Politik

Menurut Haryanto, parpol dari segi komposisi dan fungsi keanggotaannya secara umum dapat dibagi mejadi dua kategori, yaitu:
1. Partai Massa, dengan ciri utamanya adalah jumlah anggota atau pendukung yang banyak. Meskipun demikian, parta jenis ini memiliki program walaupun program tersebut agak kabur dan terlampau umum. Partai jenis ini cenderung menjadi lemah apabila golongan atau kelompok yang tergabung dalam partai tersebut mempunyai keinginan untuk melaksanakan kepentingan kelompoknya. Selanjutnya, jika kepentingan kelompok tersebut tidak terakomodasi, kelompok ini akan mendirikan partai sendiri;
2. Partai Kader, kebalikan dari partai massa, partai kader mengandalkan kader-kadernya untuk loyal. Pendukung partai ini tidak sebanyak partai massa karena memang tidak mementingkan jumlah, partai kader lebih mementingkan disiplin anggotanya dan ketaatan dalam berorganisasi. Doktrin dan ideologi partai harus tetap terjamin kemurniannya. Bagi anggota yang menyeleweng, akan dipecat keanggotaannya.
(Haryanto: dalam buku suntingan Toni Adrianus Pito, Efriza, dan Kemal Fasyah; Mengenal Teori-Teori Politik. Cetakan I November 2005, Depok. Halaman 567-568)
Sedangkan tipologi berdasarkan tingkat komitmen partai terhadap ideologi dan kepentingan, menurut Ichlasul Amal terdapat lima jenis partai politik, yakni:
1. Partai Proto, adalah tipe awal partai politik sebelum mencapai tingkat perkembangan seperti dewasa ini. Ciri yang paling menonjol partai ini adalah pembedaan antara kelompok anggota atau “ins” dengan non-anggota “outs”. Selebihnya partai ini belum menunjukkan ciri sebagai partai politik dalam pengertian modern. Karena itu sesungguhnya partai ini adalah faksi yang dibentuk berdasarkan pengelompokkan ideologi masyarakat;
2. Partai Kader, merupakan perkembangan lebih lanjut dari partai proto. Keanggotaan partai ini terutama berasal dari golongan kelas menengah ke atas. Akibatnya, ideologi yang dianut partai ini adalah konservatisme ekstrim atau maksimal reformis moderat;
3. Partai Massa, muncul saat terjadi perluasan hak pilih rakyat sehingga dianggap sebagai respon politis dan organisasional bagi perluasan hak-hak pilih serta pendorong bagi perluasan lebih lanjut hak-hak pilih tersebut. Partai massa berorientasi pada pendukungnya yang luas, misalnya buruh, petani, dan kelompok agama, dan memiliki ideologi cukup jelas untuk memobilisasi massa serta mengembangkan organisasi yang cukup rapi untuk mencapai tujuan-tujuan ideologisnya;
4. Partai Diktatorial, sebenarnya merupakan sub tipe dari parti massa, tetapi meliki ideologi yang lebih kaku dan radikal. Pemimpin tertinggi partai melakukan kontrol yang sangat ketat terhadap pengurus bawahan maupun anggota partai. Rekrutmen anggota partai dilakukan secara lebih selektif daripada partai massa;
5. Partai Catch-all, merupakan gabungan dari partai kader dan partai massa. Istilah Catch-all pertama kali di kemukakan oleh Otto Kirchheimer untuk memberikan tipologi pada kecenderungan perubahan karakteristik. Catch-all dapat diartikan sebagai “menampung kelompok-kelompok sosial sebanyak mungkin untuk dijadikan anggotanya”. Tujuan utama partai ini adalah memenangkan pemilihan dengan cara menawarkan program-program dan keuntungan bagi anggotanya sebagai pengganti ideologi yang kaku
(Ichlasul Amal. Teori-teori Mutakhir Partai Politik Edisi Revisi. Penerbit Tiara Wacana, Yogyakarta, 1996)
Menurut Peter Schroder, tipologi berdasarkan struktur organisasinya terbagi menjadi tiga macam yaitu;
1. Partai Para Pemuka Masyarakat, berupa gabungan yang tidak terlalu ketat, yang pada umumnya tidak dipimpin secara sentral ataupun profesional, dan yang pada kesempatan tertentu sebelum pemilihan anggota parlemen mendukung kandidat-kandidat tertentu untuk memperoleh suatu mandat;
2. Partai Massa, sebagai jawaban terhadap tuntutan sosial dalam masyarakat industrial, maka dibentuklah partai-partai yang besar dengan banyak anggota dengan tujuan utama mengumpulkan kekuatan yang cukup besar untuk dapat membuat terobosan dan mempengaruhi pemerintah dan masyarakat, serta “mempertanyakan kekuasaan”;
3. Partai Kader, partai ini muncul sebagai partai jenis baru dengan berdasar pada Lenin. Mereka dapat dikenali berdasarkan organisasinya yang ketat, juga karena mereka termasuk kader/kelompok orang terlatih yang personilnya terbatas. Mereka berpegangan pada satu ideologi tertentu, dan terus menerus melakukan pembaharuan melalui sebuah pembersihan yang berkseninambungan.
(Peter Schroder : dalam buku suntingan Toni Adrianus Pito, Efriza, dan Kemal Fasyah.,op cit,.halaman 572)

#Pendidikan Politik Partai

Pendidikan politik yang dilaksanakan oleh parpol lebih mengarah kepada tercapainya tujuan partai. Kalaupun orientasi terakhir adalah kepentingan nasional namun berdasar kepada konsep-konsep yang dilahirkan partai. Pendidikan politik partai berkaitan erat dengan konfigurasi kepartaian atau sistem partai yang dianut. Apabila sistem kepartaian bersifat jamak, maka akan terjadi bursa pengaruh di dalam usaha menduduki lembaga-lembaga kekuasaan yang akan mengendalikan kekuasaan negara.
Kontribusi pendidikan politik yang diselenggarakan parpol cukup memberi makna apabila orientasi kepentingan memicu kepada kepentingan nasional. Dalam kondisi semacam ini maka parpol berfungsi sebagai sarana dan mekanisme di dalam mencapai fungsi primer negara yaitu tujuan negara. Sifat-sifat dan komitmen moral seluruh unsur ke dalam totalitas sistem menandai bahwa pendidikan politik dapat mendekati terhadap upaya melestarikan sistem politik sekaligus sistem lainnya.

#Pengkaderan Pada Parpol

Proses pengkaderan atau kaderisasi yang dilakukan oleh parpol terhadap anggota partai calon kader merupakan kelanjutan dari fungsi parpol, yaitu fungsi edukasi (pendidikan) dan fungsi rekrutmen. Parpol sejatinya dalam menjalankan fungsi pendidikan politik tidak boleh pilih kasih—hanya kepada anggota saja—tetapi juga kepada semua warga negara. Namun demikian fungsi pendidikan politik tetap dijalankan oleh internal parpol sebagai kelanjutan dari fungsi rekrutmen, dimana parpol setelah merekrut individu-individu dari masyarakat menjadi anggota akan memberikan pendidikan politik.
Setiap anggota parpol belum tentu otomatis menjadi kader partai. Bagi anggota yang tertarik untuk menjadi kader partai, terlebih dahulu haruslah mengikuti proses seleksi untuk menjadi kader. Kemudian setelah lulus seleksi, anggota tersebut harus mengikuti proses pengkaderan yang dilakukan oleh parpol dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan politik. Selama mengikuti proses pengkaderan, calon kader itu akan mendapatkan pendidikan politik kader.
Pendidikan politik kader bertujuan untuk meningkatkan kualitas kader sebagai calon pelanjut kepemimpinan partai dan kehidupan organisasi. Pendidikan politik lebih berorientasi kepada pemantapan dan pengembangan program partai. Pendidikan ini lebih bersifat memelihara mekanisme demokrasi yang diklasifikasikan ke dalam tiga jenjang, yaitu:
1. Jenjang pertama pendidikan diarahkan untuk:
(a) pemahaman arti berorganisasi,
(b) menanamkan loyalitas terhadap organisasi,
(c) memantapkan dedikasi.
Jenjang ini biasanya diperuntukkan bagi kader pemula.
2. Jenjang kedua pendidikan diarahkan untuk:
(a) membuka wawasan berpikir yang berdasar ideologi partai,
(b) menumbuhkan dinamika dan kreativitas dalam pengembangan organisasi,
(c) meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi
Jenjang ini diperuntukkan bagi kader madya.
3. Jenjang ketiga pendidikan diarahkan untuk:
(a) membentuk sumber insani organisasi yang memiliki kemampuan konseptual,
(b) membidik cara berpikir sistematis dan strategis,
(c) membidik agar memiliki kemampuan menganalisis peristiwa-preistiwa politik dan cara mengantisipasinya,
(d) mendidik berpikir futuristic.
Jenjang ini diperuntukkan bagi calon-calon politisi.

( OTONOMI DAERAH)fungsi peraturan perundang - undangan

Selasa, 23 November 2010

FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Materi tambahan Perkuliahan Ilmu Perundang-undangan

Kelas:

Dosen

Dr. H. Kuntana Magnar, S.H., M.H.

Inna Junaenah

Bagir Manan mengemukakan pula tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:[1]

1. Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.

Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi[2]:

a. Fungsi penciptaan hukum.

Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.

Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:

i) Sistem hukum Indonesia – gebagai akibat sistem hukum Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).

ii) Politik pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan).

b. Fungsi pembaharuan hukum.

Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang
efektif dalam pembaharuan hukum (law reform) dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional (dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidak
sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.[3]

c. Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum[4]

Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem
hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukum
kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan sistem hukum nasional”.[5]

Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

c. Fungsi kepastian hukum

Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain, yaitu:

i) Jelas dalam perumusannya (unambiguous).

ii) Konsisten dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa. Konsisten secara eketern, adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara herbagrii peraturan perundang-undangan.

iii) Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti.
Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasa
yang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak
berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum -baik
dalam arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dan upaya menjamin kepastian hukum[6] Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.
[1] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, op.cit. hlm. 47.

[2] Ibid. hlm. 17-20.

[3] Bagir Manan, Sleten, Perundang-undangan Indonesia, op.cit. hlm. 6 dst.

[4] Pluralisme hukum harus dibedakan antara pluralisme sistem hukum dan pluralisme kaidah hukum. Di Indonesia terdapat pluralisme baik pada sistem hukum maupun kaidah hukum. Pluralisme sistem hukum karena berlaku sistem hukum Barat, sistem hukum adat dan lain sebagainya. Pluralisme kaidah hukum misalnya ada perbedaan hukum yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan Luar Jawa-Madura. Pluralisme kaidah hukum dapat terjadi dalam satu sistem hukum, karena kebutuhan tertentu.

[5] Bagir Manan, Pemahaman Mengenai Sistem Hukum Nasional, Makalah, Jakarta, 1994, hlm. 6 dst.

[6] Reed Dickerson, op.cit. hlm.6.

catatan: naskah tidak diedit

Bagir Manan mengemukakan pula tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:[1]

1. Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.

Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi[2]:

a. Fungsi penciptaan hukum.

Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.

Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:

i) Sistem hukum Indonesia – gebagai akibat sistem hukum Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).

ii) Politik pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan).

b. Fungsi pembaharuan hukum.

Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang
efektif dalam pembaharuan hukum (law reform) dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional (dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidak
sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.[3]

c. Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum[4]

Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem
hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukum
kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan sistem hukum nasional”.[5]

Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

c. Fungsi kepastian hukum

Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain, yaitu:

i) Jelas dalam perumusannya (unambiguous).

ii) Konsisten dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa. Konsisten secara eketern, adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara herbagrii peraturan perundang-undangan.

iii) Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti.
Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasa
yang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak
berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum -baik
dalam arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dan upaya menjamin kepastian hukum[6] Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.

1. Fungsi Eksternal, adalah keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini dapat juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Bagi Indonesia, fungsi sosial ini akan lebih diperankan oleh peraturan perundang-undangan, karena berbagai pertimbangan yang sudah disebutkan di muka. Fungsi sosial ini dapat dibedakan:[7]
1. Fungsi perubahan

Telah lama di kalangan pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan (law as social engineering).[8] Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Masyarakat “patrilineal” atau “matrilineal” dapat didorong menuju masyarakat “parental” melalui peraturan perundang-undangan perkawinan.

1. Fungsi stabilisasi

Peraturan perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjami stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan dan lain-lain. Demikian pula di lapangan pengawasan terhadap budaya luar, dapat pula berfungsi menstabilkan sistem soeial budaya yang telah ada.

c. Fungsi kemudahan

Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan
sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas).
Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan insentif seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan. Namun perlu diperhatikan, tidak selamanya, peraturan kemudahan akan serta merta membuahkan tujuan pemberian kemudahan. Dalam penanaman modal misalnya, selain kemudahan-kemudahan seperti disebutkan di atas diperlukan juga persyaratan lain seperti stabilitas politik, sarana dan prasarana ekonomi, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
[1] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, op.cit. hlm. 47.

[2] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, op.cit., hlm. 17-20.

[3] Bagir Manan, Sleten, Perundang-undangan Indonesia, Makalah, Jakarta, 1993, hlm. 6 dst.

[4] Pluralisme hukum harus dibedakan antara pluralisme sistem hukum dan pluralisme kaidah hukum. Di Indonesia terdapat pluralisme baik pada sistem hukum maupun kaidah hukum. Pluralisme sistem hukum karena berlaku sistem hukum Barat, sistem hukum adat dan lain sebagainya. Pluralisme kaidah hukum misalnya ada perbedaan hukum yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan Luar Jawa-Madura. Pluralisme kaidah hukum dapat terjadi dalam satu sistem hukum, karena kebutuhan tertentu.

[5] Bagir Manan, Pemahaman Mengenai Sistem Hukum Nasional, Makalah, Jakarta, 1994, hlm. 6 dst.

[6] Reed Dickerson, op.cit. hlm.6.

[7] Bagir Manan, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan, op.cit, hlm. 21-22.

[8] Ajaran ini berasal dari Roscoe Pound. Di Indonesia dipopulerkan oleh Prof. Mochtar Kusuaatmadja.