Status Perkawinan Campuran
Perkembangan manusia sebagai pribadi bermartabat membawa hubungan antara manusia harus berlangsung dalam suasana beradab dan adil serta sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Asas fundamental keadilan itu adalah pengakuan bahwa semua manusia sama derajat, hak dan kewajiban asasinya, tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Dari hal diatas dapatlah dikatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar manusia yang harus menjadi perhatian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berkaitan dengan hukum kewarganegaraan, secara konstitusional diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kemudian lebih lanjut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia yang sebelumnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Indonesia. Dalam Undang-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 telah diletakkan beberapa prinsip dan mekanisme atas kewarganegaraan, baik mengenai status kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan serta pewarganegaraan.
Permasalahan status kewarganegaraan menjadi sebuah permasalahan menarik yang perlu dikaji, khususnya status kewarganegaraan seseorang dalam perkawinan antar negara sehingga hal ini membawa implikasi hukum tersendiri. Misalnya seorang wanita yang berkewarganegaraan Indonesia menikah dengan laki-laki kewarganegaraan Amerika Serikat, maka implikasi hukumnya dapat berakibat hilangnya status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia jika seorang istri tersebut tinggal di Amerika Serikat dan pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, status kewarganegaraan istri tersebut juga berbeda sekiranya mereka tinggal di selain wilayah Indonesia dan Amerika Serikat. Misalnya Malaysia, maka hal ini tentu membawa akibat hukum atas status kewarganegaraan dan akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.
Hal demikian telah menjadi sebuah kelaziman bahwa perkawinan campuran telah merambah ke-seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Perkawinan campur juga sering terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan sebuah analisis berkaitan dengan status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, khususnya status hukum yang menyangkut status istri.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut:
1) Bagaimana status hukum istri dalam perkawinan campuran apabila istri tinggal di Indonesia?
2) Bagaimana status hukum istri dalam perkawinan campuran apabila istri tinggal di tempat asal suami?
3) Bagaimana status hukum istri dalam perkawinan campuran apabila suami/istri tinggal di tempat lain selain wilayah kewarganegaraa suami/istri?
Kewarganegaraan di Indonesia
Sebelum menguraikan menganai status kewarganegaraan, perlu dikemukakan pengertian dari Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 telah diatur mengenai kewarganegaraan. Seseorang dapat dikatakan sebagai WNI atau berstatus sebagai WNI antara lain:
1) setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 berlaku, amak merupakan warga negara Indonesia.
2) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu yang berkewarganegaraaan Indonesia.
3) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan asing.
4) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah berkewarganegaraan asing dan ibu berkewarganegaraan Indonesia.
5) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kearganegarn atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
7) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia.
8) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah berkewarganegaraan Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
9) anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11) anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan dan tidak diketahui keberadaannya.
12) anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13) anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Di samping itu, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Sedangkan anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Berkenaan dengan perlakuan terhadap seseorang yang selain warga negara Indonesia, maka diperlakukan sebagai orang asing. Misalnya, perlakuan pada wisatawan luar negeri di Indonesia. status wisatawan tersebut adalah warga negara asing yang sedang di wilayah Negara Indonesia.
Terhadap warga negara asing yang hendak menjadi warga negara Idonesia dalam upaya mendapatkan perlakuan yang sama sebagaimana warga negara Indonesia, maka dapat diperoleh dengan pewarganegaraan. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui sebuah permohonan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) seseorang yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2) pada waktu mengajukan permohonan pewarganegaraan, seseorang tersebut bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
6) Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, maka seseorng tersebut (pemohon) tidak berkewarganegaraanganda.
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Untuk selanjutnya, permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri dengan prosedur sebagai berikut:
1) Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
2) Setelah permohonan sampai kepada Presiden, Presiden berwenang mengabulkan atau menolak permohonan pewargenagaraan.
3) Apabila permohonan pewarganegaraan dikabulkan maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).
4) Kepres tersebut ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung dejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Kepres ditetapkan.
5) Kepres mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
6) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Kepres dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
7) Apabila setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan, pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Kepres tersebut batal demi hukum.
8) Apabila pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau meyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejbat lain yang dtunjuk Menteri.
9) Apabila permohonan ditolak, permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Meteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Kewarganegaraan Istri Dalam Perkawinan Campuran Yang Tinggal di Indonesia
Berkaitan dengan status kewarganegaraan istri yang kawin dengan suami dari negara lain yang berkewarganegaraan selain Indonesia, berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yaitu perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilang kewarganegaraannya sebagi warga negara republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarga-negaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Namun, apabila menurut negara yang bersangkutan (negara suami) menentukan bahwa kewarganegaraan istri tidak mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat dari perkawinan, maka seorang istri tetap sebagai warga negara Indonesia sepanjang:
a. tidak memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
c. Tidak pernah tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara.
Status kewarganegaraan istri dalam perkawinan campuran yang tinggal di tempat asal suami menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yaitu kewarganegaraan istri sebagai warga negara Indonesia hilang. Hal ini karena istri tinggal di luar negeri sebagaimana diatu dalam Pasal 23 huruf c UU 12 Tahun 2006. Di samping itu, istri tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan negara lain dan istri mendapatkan kesempatan untuk menerimanya.
Sedangkan tatus kewarganegaraan istri yang tinggal di tempat lain, yaitu selain Negara Indonesia dan negara asal suami, maka istri tersebut kehilangan kewarganegaraannya. Pertama, istri kehilangan kewarganegaraanya sebagai warga negara Indonesia. Kedua, istri kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga negara di tempat asal suami.
Atas beberapa fenomena di atas, apabila istri ingin kembali sebagai warga negara Indonesia dan/atau suami menginginkan berkewarganegaraan Indonesia, maka dapat dilakukan melalui beberapa prosedur, antara lain:
a. Mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya sebagai warga negar Indonesia kepada Pejabt atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayhnya meliputi tempat tinggal perempuan, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
b. Surat pernyataan tersebut dapat diajukan oleh perempuan setelah tiga tahun sejak tnggal perkawinannya berlangsung
c. Terhadap suami, suami dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan sebagaimana ketentuan yang telah dijelaskan pada uraian sebelumnya.
Kesimpulan
Terhadap pembahasan yang telah dikemukakan pada lembar sebelumnya, maka dapat diuraikan kesimpulan sebagai berikut:
1) status kewarganegaraan istri yang kawin dengan laki-laki warga negara asing, maka istri kehilang kewarganegaraannya sebagi warga negara republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarga-negaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
2) Dalam perkawinan campuran yang mana seorang istri tinggal di tempat asal suami, maka kewarganegaraan istri sebagai warga negara Indonesia hilang.
3) Status kewarganegaraan istri yang tinggal di tempat lain, yaitu selain Negara Indonesia dan negara asal suami, maka istri tersebut kehilangan kewarganegaraannya. Pertama, istri kehilangan kewarganegaraanya sebagai warga negara Indonesia. Kedua, istri kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga negara di tempat asal suami.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
————, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
————, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Perkawinan Antarnegara Beserta Implikasinya
Selasa, 29 Maret 2011
Diposting oleh
jafar shodiq sahrudin
di
23.04
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar