POWER POINT BAHAN AJAR PKN

Selasa, 05 April 2011

BENTUK NEGARA PPT
bab-i-bentuk-negara.ppt

HUBUNGAN INTERNASIONAL PPT
BAB IV HUBUNGAN INTERNASIONAL.ppt

MASYARAKAT MADANI PPT
bab-ii-masyarakat-madani1.ppt

KONSTITUSI PPT
bab-iv-konstitusi.ppt

BUDAYA POLITIK INDONESIA PPT
budaya politik jafar.ppt

HAKEKAT BANGSA PPT
HAKEKAT BANGSA.ppt

FILSAFAT PANCASILA PPT
FILSAFAT PANCASILA 1.ppt

PERSAMAAN WARGANEGARA PPT
bab-v-persamaan-warga-negara.ppt

DEMOKRASI DI INDONESIA
DEMOKRASI INDONESIA 2.ppt

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA PPT
Pancasila Ideologi Terbuka.ppt

KAJIAN MASYARAKAT INDONESIA PPT
Kajian Masyarakat Indonesia 2011.ppt

IDEOLOGI BANGSA DI DUNIA PPT
ideologi.ppt

HAM PPT
ham.ppt

SISTEM POLITIK INDONESIA PPT
SISTEM POLITIK INDONESIA 2.ppt

SEJARAH PEMERINTAHAN INDONESIA PPT
sejarah-pemerintahan-indonesia.ppt

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA PPT
Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia.ppt

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT PPT
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat.ppt

FILSAFAT ILMU PPT
kuliah-filsafat-ilmu1.ppt

PERANAN PERS DI INDONESIA PPT
pwerpoint_PERANAN_PERS_DI_INDONESIA.ppt

PERISTIWA HUKUM INDONESIA PPT
peristiwa hukum.pptx

PENGANTAR HUKUM INDONESIA PPT
Pengantar Hukum Indonesia_Hukum Benda.ppt

Filsafat Ilmu

A. Pengertian Filsafat Ilmu
Untuk memahami arti dan makna filsafat ilmu, di bawah ini dikemukakan pengertian filsafat ilmu dari beberapa ahli yang terangkum dalam Filsafat Ilmu, yang disusun oleh Ismaun (2001)

 Robert Ackerman “philosophy of science in one aspect as a critique of current scientific opinions by comparison to proven past views, but such aphilosophy of science is clearly not a discipline autonomous of actual scientific paractice”. (Filsafat ilmu dalam suatu segi adalah suatu tinjauan kritis tentang pendapat-pendapat ilmiah dewasa ini dengan perbandingan terhadap kriteria-kriteria yang dikembangkan dari pendapat-pendapat demikian itu, tetapi filsafat ilmu jelas bukan suatu kemandirian cabang ilmu dari praktek ilmiah secara aktual.
 Lewis White Beck “Philosophy of science questions and evaluates the methods of scientific thinking and tries to determine the value and significance of scientific enterprise as a whole. (Filsafat ilmu membahas dan mengevaluasi metode-metode pemikiran ilmiah serta mencoba menemukan dan pentingnya upaya ilmiah sebagai suatu keseluruhan)
 A. Cornelius Benjamin “That philosopic disipline which is the systematic study of the nature of science, especially of its methods, its concepts and presuppositions, and its place in the general scheme of intellectual discipines. (Cabang pengetahuan filsafati yang merupakan telaah sistematis mengenai ilmu, khususnya metode-metodenya, konsep-konsepnya dan praanggapan-praanggapan, serta letaknya dalam kerangka umum cabang-cabang pengetahuan intelektual.)
 Michael V. Berry “The study of the inner logic if scientific theories, and the relations between experiment and theory, i.e. of scientific methods”. (Penelaahan tentang logika interen dari teori-teori ilmiah dan hubungan-hubungan antara percobaan dan teori, yakni tentang metode ilmiah.)
 May Brodbeck “Philosophy of science is the ethically and philosophically neutral analysis, description, and clarifications of science.” (Analisis yang netral secara etis dan filsafati, pelukisan dan penjelasan mengenai landasan – landasan ilmu.
 Peter Caws “Philosophy of science is a part of philosophy, which attempts to do for science what philosophy in general does for the whole of human experience. Philosophy does two sorts of thing: on the other hand, it constructs theories about man and the universe, and offers them as grounds for belief and action; on the other, it examines critically everything that may be offered as a ground for belief or action, including its own theories, with a view to the elimination of inconsistency and error. (Filsafat ilmu merupakan suatu bagian filsafat, yang mencoba berbuat bagi ilmu apa yang filsafat seumumnya melakukan pada seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan dua macam hal : di satu pihak, ini membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta, dan menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi keyakinan dan tindakan; di lain pihak, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi keyakinan atau tindakan, termasuk teori-teorinya sendiri, dengan harapan pada penghapusan ketakajegan dan kesalahan
 Stephen R. Toulmin “As a discipline, the philosophy of science attempts, first, to elucidate the elements involved in the process of scientific inquiry observational procedures, patens of argument, methods of representation and calculation, metaphysical presuppositions, and so on and then to veluate the grounds of their validity from the points of view of formal logic, practical methodology and metaphysics”. (Sebagai suatu cabang ilmu, filsafat ilmu mencoba pertama-tama menjelaskan unsur-unsur yang terlibat dalam proses penyelidikan ilmiah prosedur-prosedur pengamatan, pola-pola perbinacangan, metode-metode penggantian dan perhitungan, pra-anggapan-pra-anggapan metafisis, dan seterusnya dan selanjutnya menilai landasan-landasan bagi kesalahannya dari sudut-sudut tinjauan logika formal, metodologi praktis, dan metafisika).
Berdasarkan pendapat di atas kita memperoleh gambaran bahwa filsafat ilmu merupakan telaah kefilsafatan yang ingin menjawab pertanyaan mengenai hakikat ilmu, yang ditinjau dari segi ontologis, epistemelogis maupun aksiologisnya. Dengan kata lain filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengakaji hakikat ilmu, seperti :
 Obyek apa yang ditelaah ilmu ? Bagaimana ujud yang hakiki dari obyek tersebut? Bagaimana hubungan antara obyek tadi dengan daya tangkap manusia yang membuahkan pengetahuan ? (Landasan ontologis)
 Bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan yang berupa ilmu? Bagaimana prosedurnya? Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar mendakan pengetahuan yang benar? Apakah kriterianya? Apa yang disebut kebenaran itu? Adakah kriterianya? Cara/teknik/sarana apa yang membantu kita dalam mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu? (Landasan epistemologis)
 Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan? Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral? Bagaimana penentuan obyek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral ? Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral/profesional ? (Landasan aksiologis). (Jujun S. Suriasumantri, 1982)
B. Fungsi Filsafat Ilmu
Filsafat ilmu merupakan salah satu cabang dari filsafat. Oleh karena itu, fungsi filsafat ilmu kiranya tidak bisa dilepaskan dari fungsi filsafat secara keseluruhan, yakni :
 Sebagai alat mencari kebenaran dari segala fenomena yang ada.
 Mempertahankan, menunjang dan melawan atau berdiri netral terhadap pandangan filsafat lainnya.
 Memberikan pengertian tentang cara hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia.
 Memberikan ajaran tentang moral dan etika yang berguna dalam kehidupan
 Menjadi sumber inspirasi dan pedoman untuk kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan itu sendiri, seperti ekonomi, politik, hukum dan sebagainya. Disarikan dari Agraha Suhandi (1989)
Sedangkan Ismaun (2001) mengemukakan fungsi filsafat ilmu adalah untuk memberikan landasan filosofik dalam memahami berbagi konsep dan teori sesuatu disiplin ilmu dan membekali kemampuan untuk membangun teori ilmiah. Selanjutnya dikatakan pula, bahwa filsafat ilmu tumbuh dalam dua fungsi, yaitu: sebagai confirmatory theories yaitu berupaya mendekripsikan relasi normatif antara hipotesis dengan evidensi dan theory of explanation yakni berupaya menjelaskan berbagai fenomena kecil ataupun besar secara sederhana.

C.Substansi Filsafat Ilmu
Telaah tentang substansi Filsafat Ilmu, Ismaun (2001) memaparkannya dalam empat bagian, yaitu substansi yang berkenaan dengan: (1) fakta atau kenyataan, (2) kebenaran (truth), (3) konfirmasi dan (4) logika inferensi.
1.Fakta atau kenyataan
Fakta atau kenyataan memiliki pengertian yang beragam, bergantung dari sudut pandang filosofis yang melandasinya.
 Positivistik berpandangan bahwa sesuatu yang nyata bila ada korespondensi antara yang sensual satu dengan sensual lainnya.
 Fenomenologik memiliki dua arah perkembangan mengenai pengertian kenyataan ini. Pertama, menjurus ke arah teori korespondensi yaitu adanya korespondensi antara ide dengan fenomena. Kedua, menjurus ke arah koherensi moralitas, kesesuaian antara fenomena dengan sistem nilai.
 Rasionalistik menganggap suatu sebagai nyata, bila ada koherensi antara empirik dengan skema rasional, dan
 Realisme-metafisik berpendapat bahwa sesuatu yang nyata bila ada koherensi antara empiri dengan obyektif.
 Pragmatisme memiliki pandangan bahwa yang ada itu yang berfungsi.
Di sisi lain, Lorens Bagus (1996) memberikan penjelasan tentang fakta obyektif dan fakta ilmiah. Fakta obyektif yaitu peristiwa, fenomen atau bagian realitas yang merupakan obyek kegiatan atau pengetahuan praktis manusia. Sedangkan fakta ilmiah merupakan refleksi terhadap fakta obyektif dalam kesadaran manusia. Yang dimaksud refleksi adalah deskripsi fakta obyektif dalam bahasa tertentu. Fakta ilmiah merupakan dasar bagi bangunan teoritis. Tanpa fakta-fakta ini bangunan teoritis itu mustahil. Fakta ilmiah tidak terpisahkan dari bahasa yang diungkapkan dalam istilah-istilah dan kumpulan fakta ilmiah membentuk suatu deskripsi ilmiah.
2. Kebenaran (truth)
Sesungguhnya, terdapat berbagai teori tentang rumusan kebenaran. Namun secara tradisional, kita mengenal 3 teori kebenaran yaitu koherensi, korespondensi dan pragmatik (Jujun S. Suriasumantri, 1982). Sementara, Michel William mengenalkan 5 teori kebenaran dalam ilmu, yaitu : kebenaran koherensi, kebenaran korespondensi, kebenaran performatif, kebenaran pragmatik dan kebenaran proposisi. Bahkan, Noeng Muhadjir menambahkannya satu teori lagi yaitu kebenaran paradigmatik. (Ismaun; 2001)
a. Kebenaran koherensi
Kebenaran koherensi yaitu adanya kesesuaian atau keharmonisan antara sesuatu yang lain dengan sesuatu yang memiliki hirarki yang lebih tinggi dari sesuatu unsur tersebut, baik berupa skema, sistem, atau pun nilai. Koherensi ini bisa pada tatanan sensual rasional mau pun pada dataran transendental.
b.Kebenaran korespondensi
Berfikir benar korespondensial adalah berfikir tentang terbuktinya sesuatu itu relevan dengan sesuatu lain. Koresponsdensi relevan dibuktikan adanya kejadian sejalan atau berlawanan arah antara fakta dengan fakta yang diharapkan, antara fakta dengan belief yang diyakini, yang sifatnya spesifik
c.Kebenaran performatif
Ketika pemikiran manusia menyatukan segalanya dalam tampilan aktual dan menyatukan apapun yang ada dibaliknya, baik yang praktis yang teoritik, maupun yang filosofik, orang mengetengahkan kebenaran tampilan aktual. Sesuatu benar bila memang dapat diaktualkan dalam tindakan.
d.Kebenaran pragmatik
Yang benar adalah yang konkret, yang individual dan yang spesifik dan memiliki kegunaan praktis.
e.Kebenaran proposisi
Proposisi adalah suatu pernyataan yang berisi banyak konsep kompleks, yang merentang dari yang subyektif individual sampai yang obyektif. Suatu kebenaran dapat diperoleh bila proposisi-proposisinya benar. Dalam logika Aristoteles, proposisi benar adalah bila sesuai dengan persyaratan formal suatu proposisi. Pendapat lain yaitu dari Euclides, bahwa proposisi benar tidak dilihat dari benar formalnya, melainkan dilihat dari benar materialnya.
f.Kebenaran struktural paradigmatik
Sesungguhnya kebenaran struktural paradigmatik ini merupakan perkembangan dari kebenaran korespondensi. Sampai sekarang analisis regresi, analisis faktor, dan analisis statistik lanjut lainnya masih dimaknai pada korespondensi unsur satu dengan lainnya. Padahal semestinya keseluruhan struktural tata hubungan itu yang dimaknai, karena akan mampu memberi eksplanasi atau inferensi yang lebih menyeluruh.
3.Konfirmasi
Fungsi ilmu adalah menjelaskan, memprediksi proses dan produk yang akan datang, atau memberikan pemaknaan. Pemaknaan tersebut dapat ditampilkan sebagai konfirmasi absolut atau probalistik. Menampilkan konfirmasi absolut biasanya menggunakan asumsi, postulat, atau axioma yang sudah dipastikan benar. Tetapi tidak salah bila mengeksplisitkan asumsi dan postulatnya. Sedangkan untuk membuat penjelasan, prediksi atau pemaknaan untuk mengejar kepastian probabilistik dapat ditempuh secara induktif, deduktif, ataupun reflektif.
4.Logika inferensi
Logika inferensi yang berpengaruh lama sampai perempat akhir abad XX adalah logika matematika, yang menguasai positivisme. Positivistik menampilkan kebenaran korespondensi antara fakta. Fenomenologi Russel menampilkan korespondensi antara yang dipercaya dengan fakta. Belief pada Russel memang memuat moral, tapi masih bersifat spesifik, belum ada skema moral yang jelas, tidak general sehingga inferensi penelitian berupa kesimpulan kasus atau kesimpulan ideografik.
Post-positivistik dan rasionalistik menampilkan kebenaran koheren antara rasional, koheren antara fakta dengan skema rasio, Fenomena Bogdan dan Guba menampilkan kebenaran koherensi antara fakta dengan skema moral. Realisme metafisik Popper menampilkan kebenaran struktural paradigmatik rasional universal dan Noeng Muhadjir mengenalkan realisme metafisik dengan menampilkan kebenaranan struktural paradigmatik moral transensden. (Ismaun,200:9)
Di lain pihak, Jujun Suriasumantri (1982:46-49) menjelaskan bahwa penarikan kesimpulan baru dianggap sahih kalau penarikan kesimpulan tersebut dilakukan menurut cara tertentu, yakni berdasarkan logika. Secara garis besarnya, logika terbagi ke dalam 2 bagian, yaitu logika induksi dan logika deduksi.
D. Corak dan Ragam Filsafat Ilmu
Ismaun (2001:1) mengungkapkan beberapa corak ragam filsafat ilmu, diantaranya:
 Filsafat ilmu-ilmu sosial yang berkembang dalam tiga ragam, yaitu : (1) meta ideologi, (2) meta fisik dan (3) metodologi disiplin ilmu.
 Filsafat teknologi yang bergeser dari C-E (conditions-Ends) menjadi means. Teknologi bukan lagi dilihat sebagai ends, melainkan sebagai kepanjangan ide manusia.
 Filsafat seni/estetika mutakhir menempatkan produk seni atau keindahan sebagai salah satu tri-partit, yakni kebudayaan, produk domain kognitif dan produk alasan praktis.
Produk domain kognitif murni tampil memenuhi kriteria: nyata, benar, dan logis. Bila etik dimasukkan, maka perlu ditambah koheren dengan moral. Produk alasan praktis tampil memenuhi kriteria oprasional, efisien dan produktif. Bila etik dimasukkan perlu ditambah human.manusiawi, tidak mengeksploitasi orang lain, atau lebih diekstensikan lagi menjadi tidak merusak lingkungan.
Daftar Pustaka
Achmad Sanusi,.(1998), Filsafah Ilmu, Teori Keilmuan, dan Metode Penelitian : Memungut dan Meramu Mutiara-Mutiara yang Tercecer, Makalah, Bandung: PPS-IKIP Bandung.
Achmad Sanusi, (1999), Titik Balik Paradigma Wacana Ilmu : Implikasinya Bagi Pendidikan, Makalah, Jakarta : MajelisPendidikan Tinggi Muhammadiyah.
Agraha Suhandi, Drs., SHm.,(1992), Filsafat Sebagai Seni untuk Bertanya, (Diktat Kuliah), Bandung : Fakultas Sastra Unpad Bandung.
Filsafat_Ilmu,
Ismaun, (2001), Filsafat Ilmu, (Diktat Kuliah), Bandung : UPI Bandung.
Jujun S. Suriasumantri, (1982), Filsafah Ilmu : Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Sinar Harapan.
Mantiq, .
Moh. Nazir, (1983), Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia
Muhammad Imaduddin Abdulrahim, (1988), Kuliah Tawhid, Bandung : Yayasan Pembina Sari Insani (Yaasin)

konstitusi RIS (tugas perbandingan konstitusi)

Konstitusi RIS 1949

Dalam perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dgn cara membentuk negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada thn 1947 (pendudukan terhadap ibukota jakarta) & Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dgn RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tgl 23 Agustus -2 November 1949.

KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a. didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b. penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat
c. dididrikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda

Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanay penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yg diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dlm pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yg berbunyi 'Republik Indonesia Serikat yg merdeka & berdaulat adalah negara hukum yg demokratis & berbentuk federasi'. Dgn berubah menjadi negara serikat, maka di dlm RIS terdapat beberapa negara bagian & masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya. Negara negara bagian itu adlh : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan kenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara & Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku hanya untuk negara bagian RI yg meliputi Jawa & Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yg digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adlh sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tdk dpt dimintai pertanggungb jawaban atastugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negra, bkn kepala pemerintahan.
Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untu dirinya sendiri'. Dengan demikian, yg melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adlh menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dgn sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR).

Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan
DPR dan SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (1949-1950)
Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara serikat. Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem pemerintahan parlementer, badan legislatif RIS dibagi menjadi dua kamar, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
DPR-RIS

Jumlah anggota DPR terdiri dari 146 orang yang mewakili negara/daerah bagian dengan perincian sebagai berikut:
1. Republik Indonesia 49 orang
2. Indonesia Timur 17 orang
3. Jawa Timur 15 orang
4. Madura 5 orang
5. Pasundan 21 orang
6. Sumatera Utara 4 orang
7. Sumatera Selatan 4 orang
8. Jawa Tengah 12 orang
9. Bangka 2 orang
10. Belitung 2 orang
11. Riau 2 orang
12. Kalimantan Barat 4 orang
13. Dayak Besar 2 orang
14. Banjar 3 orang
15. Kalimantan Tenggara 2 orang
16. Kalimantan Timur 2 orang
DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah melaksanakan pembuatan perundang-undangan. DPR-RIS juga berwenang mengontrol pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi para menteri bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.
Di samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan menyelidik. Dalam masa kerjanya selama enam bulan, DPR-RIS berhasil mengesahkan tujuh undang-undang.
Senat RIS

Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing dua anggota dari tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS.
ISI UUD RIS 1949
MUKADIMAH
BAB I ( pasal 1 – 41 )
NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
BAB II ( pasal 42 – 67 )
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN DAERAH – DAERAH BAGIAN
BAB III ( pasal 68 – 116 )
PERLENGKAPAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
BAB IV ( pasal 117 - 185 )
PEMERINTAHAN
BAB V ( pasal 186 – 189 )
KONSTITUANTE
BAB VI ( pasal 190 – 197 )
PERUBAHAN, KETENTUAN – KETENTUAN PERALIHAN
DAN KETENTUAN – KETENTUAN PENUTUP
PIAGAM-PERSETUJUAN
Penyimpangan yang terjadi, antara lain :
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.

Daftar Pustaka
http://kuliahmanunggal.files.wordpress.com/2009/03/konstitusi-ris.pdf
http://www.dpr-ri.org/v2/index.php?option=com_content&view=article&id=57&Itemid=62
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi_Republik_Indonesia_Serikat
http://www.google.co.id/search?hl=id&source=hp&biw=1280&bih=707&q=konstitusi+ris&aq=0&aqi=g2&aql=&oq=konstitusi+RIS&gs_rfai=

LOGIKA DAN BAHASA

1.Kaitan erat logika dan bahasa

* Ada dua aspek penting dalam pemikiran, yaitu aspek kegiatan mental (=bahwa penalaran itu berlangsung dalam batin) dan aspek ekspressi verbal (=bahasa untuk menyatakan isi pemikiran)

* Melalui bahasa, kita dapat mengkomunikasikan penalaran kita, dan dengan demikian dapat diuji tepat-tidaknya.

* Penalaran yang baik menuntut kemampuan penggunaan bahasa yang baik pula
* Salah satu fungsi bahasa adalah fungsi logis, yakni dimana bahasa digunakan untuk menalar, menganalisis dan menjelaskan suatu masalah atau argumen. Melalui bahasa orang bisa menerima atau menolak kebenaran dari pernyataan-pernyataan atau teori yang dikemukakan.

* Secara analog, pemikiran manusia dapat diibaratkan sebagai sebuah rumah tembok, yang tersusun dari beberapa kamar dan yang dibentuk oleh bata-bata.

Demikianlah penalaran tersusun dari putusan-putusan (proposisi), dimana suatu putusan dibentuk oleh pengertian (konsep)


*Logika sepadan dengan bahasa

-Suatu pengertian dihubungkan dengan pengertian lain, akan menghasilkan putusan. Beberapa putusan dihubungkan, akan menghasilkan suatu penyimpulan

-Begitu juga bahasa. Satuan terkecil yang memiliki arti adalah “kata”. Dua atau lebih kata digabung, akan membentuk kalimat. Kalimat-kalimat kita susun menjadi suatu komposisi.

-Dengan demikian, unsur-unsur pokok pemikiran manusia (pengertian, putusan dan penalaran / penyimpulan) mendapat padanannya dalam bahasa.
Kesejajaran antara logika dan bahasa
Pengertian (konsep), - Kata (morfem)
Putusan (proposisi) - Kalimat
Penalaran/penyimpulan - Komposisi

2. Namun logika bukanlah bahasa

- Bahasa ada bermacam-macam, gramatika dan kosa katanya berbeda
- Namun kaidah berpikir ilmiah diharapkan sama, walau diungkapkan dengan bahasa-bahasa yang strukturnya berbeda.
- Jadi, di balik keanekaan bahasa, diandaikan adanya satu kaidah berpikir, yaitu logika.
- Hal yang kita tunjuk dengan kata Indonesia ‘pasar’, dapat diungkapkan dengan aneka kata lain, ‘market, ‘Markt’, ‘marche’, dsb. Semua kata itu punya arti atau acuan yang sama. Dan itulah yang kita sebut dalam logika sebagai ‘konsep’ atau “pengertian”.

-Begitu juga hubungan antara konsep dengan konsep (yang menghasilkan putusan), meskipun diatur oleh gramatika yang berbeda-beda, namun didasari oleh relasi logis yang sama.

-Maka, dibalik aneka perbedaan tata bahasa itu, kita perlu mengetahui dengan pasti apa yang sebenarnya mau diungkapkam melalui ungkapan verbal atau tulisan itu.
Misalnya:

- “Ibu tidak pergi ke pasar” (Indonesia)
- “Mather doesn’t go to the market” (Inggris)
- “Muter gehst nicht nach den Markt” (Jerman)

Bandingkan kata kerja dari ketiga kalimat itu (tidak pergi, melakukan tidak pergi, pergi tidak). Ketiganya jelas berbeda, namun relasi logis di belakangnya tetap sama, yakni hanya mau menyatakan bahwa konsep ‘A’ (ibu) dan konsep ‘B’ (orang yang pergi ke pasar) tidak berhubungan.

Jadi relasi logisnya hanya mau mengatakan bahwa A bukanlah B, atau : A  B

MEMAHAMI PENGERTIAN LOGIKA

Secara etimologis berasal dari kata logos (Yunani) berarti akal / pikiran. Sehingga logika banyak diartikan sebagai bidang pengetahuan yang mempelajari tentang bagaimana cara atau aturan berpikir benar.

#Pandangan tentang pengertian logika

. Ajaran filsafat tentang cara berpikir
. Ajaran filsafat untuk mengadakan uraian yang rapi dan tepat tentang suatu pengertian.
Sehingga dapat disimpulkan: logika adalah pengetahuan yang mengajarkan tentang cara berpikir untuk mencapai suatu kebenaran yang hakiki (sebenar-benarnya).

#Mengapa harus ada logika ?

Karena diharapkan dapat menjadi petunjuk agar orang dapat melakukan perbincangan dan penyimpulan yang sah (selaras dengan kaidah bekerjanya akal).

#RUANGLINGKUP LOGIKA

Sama halnya dengan bidang ilmu lain, logika memiliki objek yang dibahasnya sendiri.
*Perlu diketahui dalam ilmu pengetahuan terdapat dua objek, yaitu objek formal dan material. Formal = sudut pandang untuk menyoroti objeknya. Material = bahannya keseluruhan sebagai sasaran.
*Formal = “mengkaji” Material = “yang dikaji”

#Dalam Logika Objeknya meliputi:

1.Objek materialnya = Akal Manusia
2.Objek Formalnya = Cara bekerjanya akal manusia, berupa proses berpikir membanding, menimbang, memilih dan akhirnya mengambil keputusan

#Hubungan Logika dengan Ilmu lain

*Logika dengan Bahasa

Bahasa adalah alat pikiran dan alat berkomunikasi, yang dikomunikasikan adalah isi pikiran manusia. Manusia tidak akan berpikir tanpa bahasa, langsung atau tidak bahan yang dipikirkan itu sampai kepada kita lewat bahasa
Bahasa sebagai alat pikir, logika juga mempersoalkan struktur bahasa itu sejauh ada hubungan dengan pekerjaan pikiran. Logika dan bahasa memiliki keterkaitan, saling bantu dalam menyelesaikan tugasnya.

*Perbedaan Prinsip antara Logika & Bahasa
Bahasa mempersoalkan “tata”nya bahasa yang berarti, hukum-hukum perbahasaan
Logika mempersoalkan “tata”nya pekerjaan berpikir yaitu hukum, aturan dan prinsip pekerjaan berpikir.

#Hubungan Logika dengan Psikologi
*Kita ketahui objek material psikologi adalah jiwa manusia, sedangkan logika berupa akal manusia dan akal bagian dari jiwa manusia.
*Psikologi mengkaji akal, pikiran rasa maupun kehendak manusia yang dilihat dari ekspresi yang muncul dipermukaan. Logika hanya mempersoalkan hukum, cara dan prinsip bekerjanya akal manusia hingga sampai pada hasil yang logis.

Dengan kata lain logika hanya mempersoalkan keruntutan berpikir, maka psikologi mempersoalkan tidak saja menyangkut orang ybs tetapi juga situasi dan kondisi yang mempengaruhinya sampai pada hasil pemikiran tertentu.
contoh: anak yang cerdas tidak selamanya mendapat nilai ujian denga baik.

#Tujuan Logika
Bertolak pada pertanyaan mengapa harus ada logika ?
Agar manusia dapat menemukan hukum, patokan, pedoman berpikir, sehingga ia dapat berpikir secara runtut dan tepat.
Runtut artinya ada ketertiban dan keteraturan dalam berpikir dan tepat berarti tidak terjadi kesesatan dalam berpikir. Sehingga kita akan terhindar dari kekeliruan dalam mengerti, berpendapat dan menyimpulkan sesuatu.

#Sejarah Perkembangan Logika
1. Asal Usul
Logika ada semenjak manusia ada di dunia, walaupun dalam tingkat yang sederhana, dalam kehidupan manusia pasti mempraktikkan hukum berpikir, persoalannya.. Manusia itu tidak menyadari ia telah melakukan kegiatan berpikir.

Maka, hal yang seperti itu disebut sebagai logika naturalis atau logika alamiah.
Manusia berkembang semakin kompleks. Sejalan dengan itu manusia seringkali mengalami kesulitan dalam melakukan olah pikir untuk menyelesaikan maslahnya. Sehingga masalah yang konpleks itu terpecahkan secara benar, maka manusia membuat aturan-aturan berpikir, hal inilah yang biasa dikenal dengan sebutan logika artificialis / logika buatan.

2. Zaman Yunani
Sebagaimana ilmu lainnya, pemikiran ttg logikapun berawal dari Yunani, semenjak zaman Kuno Yunani orangnya pun telah mengusahakan tentang logika artificialis.

a. Zaman Sophistika (abad ke 5 sm)
telah tercatat dan menalarkan hukum berpikir yang bertujuan awalnya hanya untuk mencari kebenaran, tetapi bergeser diplesetkan dalam pengertian politis, yaitu ingin mencari kemenangan dalam sebuah perselisihan.
Contoh:
Bentuk pemikiran yang diusahakan masa lalu hanyalah pada permainan kata-kata demi kemenangan dalam perselisihan
*Barangsiapa yang lupa itu bodoh
*Barangsiapa yang banyak belajar, banyaklah
tahunya dan banyaklah lupanya
*Maka orang yang banyak belajar akan makin
bodoh.

b. Socrates, Plato dan Aristoteles

Permainan kata kaum shopistika menimbulkan reaksi dikalangan filsuf, dengan diawali Socrates (469 – 399 sm) membangun logika dalam arti yang benar sebagai kritik terhadap kaum shopistika.
Usaha Socrates dilanjutkan oleh muridnya Plato (427 – 347 sm) berlanjut ke Aristoteles dan berhasil menyusun logika yang hingga saat ini dipakai dalam ilmu pengetahuan. Selanjutnya disebut Logika Aristoteles yang buah pikirannya disebut Organon yang berarti alat untuk mencapai pengetahuan yang benar

c. Abad Pertengahan (800 – 1600 m)

Masa ini logika dikembangkan dan dihargai, orang Erofa belajar dengan orang Islam. Diantaranya dinasti Abasiyah dikenal Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd dengan mengajarkan logika yang berasal dari Aristoteles, namun karena ajaran mereka sudah tidak murni lagi, maka orang Erofa pada abad ke 13 mencari sumber aslinya.

Aristoteles dianugrahkan sebagai bapak Logika, di abad pertengahan dikembangkan logika modern, hingga dewasa ini logika dikembangkan menjadi sebuah ilmu pengetahuan yang luas.

#SISTEMATIKA LOGIKA
a.Logika Formal dan Logika Material
Untuk mempermudahkan dalam mempelajari Logika, maka yang pertama dalah membaginya menjadi dua bagian, yaitu logika formal dan logika material.

*Logika Formal: bidang pengetahuan yang mempelajari dan mengajarkan formal (sesuai dengan aturan yang sah), yaitu bentuk pekerjaan akal, asas berpikir, hukum berpikir dan patokan berpikir yang memberikan pedoman agar dapat berpikir secara runtut dan benar sehingga hasil pemikiran terhindar dari keliru. Yang selanjutnya disebut Logika Minor

*Logika Material: Bidang kajian yang membicarakan materialnya/bahannya di dalam kenyataannya yang berhubangan dengan pekerjaan berpikir. Di sini terlihat seakan logika material mencocokkan apakah hasil logika formal itu sesuai dengan kenyataan. Yang selanjutnya di sebut Logika Minor

Logika material melahirkan filsapat pengetahuan.Logika formal menitik beratkan pada pekerjaan akal
Logika Material menitik beratkan pada hasil pekerjaan akal

#BAGIAN LOGIKA

Ada tiga pekerjaan akal yang biasa disebut dengan Mengerti, Berpendapat dan Bernalar. Kesemuanya tercakup dalam aktivitas akal kita
Sepanjang manusia dalam kesadaran, maka akalnya terus berjalan, akal bekerja tiada lain melakukan kegiatan menimbang, membanding dan berkeputusan. Untuk dapat melakukan hal itu ia harus berpendapat terlebih dahulu, dan akal baru bisa berpendapat apabila ia sudah mempunyai pengetian dan Tahu tentang sesuatu.
Maka jelas: orang tidak dapat berpikir atau menalar apabila ia tidak mempunyai pengertian.

Cara Posting Powerpoint di Blog

Check out this SlideShare Presentation:

SENGKETA PERBATASAN ANTAR NEGARA DI KAWASAN ASIA PASIFIC

Senin, 04 April 2011

tak dapat disangkal, salah satu persoalan yang dapat memicu persengketaan antar negara adalah masalah perbatasan. Indonesia juga menghadapi masalah ini, terutama mengenai garis perbatasan di wilayah perairan laut dengan negara-negara tetangga.


Bila dicermati, banyak negara-negara di Asia Pasific juga menghadapi masalah yang sama. Anggapan bahwa situasi regional sekitar Indonesia dalam tiga dekade ke depan tetap aman dan damai, mungkin ada benarnya, namun di balik itu sebenarnya bertaburan benih konflik, yang dapat berkembang menjadi persengketaan terbuka. Faktor-faktor yang dapat menyulut persengketaan antar negara dimaksud antara lain:

a. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).

b. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.

c. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.

Dengan melihat berbagai faktor di atas, beberapa pengamat politik menyimpulkan bahwa, selain kawa-san Asia Tengah, Asia Timur dan Asia Tenggara, memiliki potensi konflik yang cukup tinggi, dan hal itu tentu berdampak bagi Indonesia.

Potensi konflik antar negara di sekitar Indonesia (kawasan Asia Pasific) sesungguhnya sangat bervariasi. baik sifat, karakter maupun intensitasnya. Namun memperhatikan beberapa konflik terbatas dan berinsentitas rendah yang terjadi selama ini, terdapat beberapa hal yang dapat memicu terjadi-nya konflik terbuka berintensitas tinggi yang dapat berkembang menjadi konflik regional bahkan inter-nasional. Faktor potensial yang dapat menyulut per-sengketaan terbuka itu antara lain:

a. Implikasi dari internasionalisasi konflik internal di satu negara yang dapat menyeret negara lain ikut dalam persengketaan.

b. Pertarungan antar elite di suatu negara yang karena berbagai faktor merambat ke luar negeri.

c. Meningkatnya persaingan antara negara-negara maju dalam membangun pengaruh di kawa-san ini. Konfliknya bisa berwujud persengketaan antar sesama negara maju, atau salah negara maju dengan salah satu negara yang ada di kawasan ini. Meski masih bersifat samar-samar, namun indikasinya dapat dilihat pada ketidaksukaan Jepang terhadap RRC dalam soal penggelaran militer di perairan Laut Cina Selatan yang dianggap menggangu kepentingan nasional Jepang. Sedangkan dalam konteks Indonesia, ASEAN, dan negara-negara maju, gejala serupa yang dilatarbelakangi oleh konflik kepentingan (conflict of interesf) juga tercermin pada penolakan Amerika Serikat terhadap usul Indonesia dan Malaysia mengenai pembentukan "Kawasan Bebas Nuklir Asia Tenggara" (South East Asia Nuclear Free Zone) beberapa tahun lampau.

d. Eskalasi konflik laten atau konflik intensitas rendah (low intensity) antar negara yang berkem-bang melampaui ambang batas toleransi keamanan regional sehingga menyeret pihak ketiga terlibat didalamnya. Ini biasanya, bermula dan "dispute territorial" antar negara terutama mengenai garis batas perbatasan antar negara.


Sengketa Perbatasan

Hingga saat ini banyak negara menghadap persoalan perbatasan dengan tetangganya yang belum terselesaikan lewat perundingan. Bahkan kebiasaan menunda penyelesaian masalah justru menambah rumit persoalan. Beberapa persoalan perbatasan dan "dispute territorial" yang cukup mengusik harmonisasi antar negara maupun ke-amanan kawasan, antara lain;

a. Sengketa Indonesia dan Malaysia mengenai garis perbatasan di perairan laut Sulawesi menyusul perubahan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, dan garis perbatasan di pulau Kalimantan (salah satunya mengenai blok Ambalat);

b. Perbedaan pendapat dan kepentingan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste di perairan Celah Timor;

c. Konflik historis antara Malaysia dan Filipina mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur;

d. Konflik antara Malaysia dan Singapura tentang pemilikan Pulau Batu Putih (Pedra Branca) di Selat Johor;

e. Ketegangan sosial politik laten Malaysia dan Thailand di wilayah perbatasan;

f. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Brunei mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif;

g. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Vietnam mengenai batas wilayah di perairan lepas pantai dari masing-masing negara;

h. Konflik berlarut antara Myanmar dan Bangladesh di wilayah perbatasan;

Ketegangan antara Myanmar dan Cina mengenai batas wilayah kedua negara;

j. Sengketa Myanmar dan Thailand, mengenai perbatasan ke dua negara;

k. Sengketa berlaRut antara Cina dengan India mengenai perbatasan kedua negara;

l. Konflik antara Vietnam dan Kamboja di wilayah perbatasan kedua negara;

m. Sengketa antara Cina dan Vietnam tentang pemilikan wilayah perairan di sekitar Kepulauan Paracel;

n. Konflik laten antara Cina di satu pihak dengan Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam di lain pihak sehubungan klaim cina atas seluruh perairan Laut Cina Selatan;

o. Konflik intensitas rendah (Low intensity) antara Cina dengan Filipina, Vietnam dan Taiwan mengenai status pemilikan wilayah perairan Kepulauan Spratly;

p. Konflik antara Cina dengan Jepang mengenai pemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai);

q. Sengketa antara Cina dengan Korea Selatan mengenai pemilikan Liancourt Rocks (Take-shima atau Tak do) dibagian selatan laut Jepang;

r. Konflik antara Cina dengan Korea Selatan mengenai batas wilayah perairan teritorial;

s. Sengketa berlarut antara Rusia dengan Jepang mengenai status pemilikan Kepulauan Kuril Selatan;

t. Sengketa antara Cina dengan Taiwan sehubungan rencana reunifikasi seluruh wilayah Cina oleh RRC;

u. Sengketa India dan Pakistan mengenai status wilayah Kashmir.

Memperhatikan anatomi persengketaan di atas, maka tampak sebagian besar terjadi pada garis per-batasan di perairan laut.


Indonesia dan Kepentingan Internasional

Indonesia tentu patut mewaspadai perkembangan yang terjadi di sekitarnya terutama di ka-wasan Asia Pasific. Sebab konsekuensi letak geo-grafis Indonesia dipersilangan jalur lalulintas internasional, maka setiap pergolakan berapa pun kadar intensitas pasti berpengaruh terhadap Indonesia. Apalagi jalur suplai kebutuhan dasar terutama minyak beberapa negara melewati perairan Indonesia. Jalur pasokan minyak dari Timur Tengah dan Teluk Persia ke Jepang dan Amerika Serikat, misalnya, sekitar 70% pelayarannya melewati perairan Indonesia. Karenanya sangat wajar bila berbagai negara berkepentingan mengamankan jalur pasokan minyak ini, termasuk di perairan nusantara, seperti, Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar, Selat Ombai Wetar, dan lain-lain.

Pasukan Beladiri Jepang secara berkala dan teratur mengadakan latihan operasi jarak jauh untuk mengamankan area yang mereka sebut sebagai "life line," yakni, radius sejauh 1000 mil laut hingga menjangkau perairan Asia Tenggara. Hal yang sama juga dilakukan Cina, Australia, India, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadi penutupan jalur-jalur vital tersebut oleh negara-negara di sekitarnya (termasuk Indonesia.)

Keberadaan Indonesia dipersilangan jalur pelayaran strategis, memang selain membawa keberuntungan juga mengandung ancaman. Sebab pasti dilirik banyak negara. Karena itu sangat beralasan bila beberapa negara memperhatikan dengan cermat setiap perkembangan yang terjadi di Indonesia. Australia misalnya, sangat kuatir bila Indonesia mengembangkan kekuatan angkatan laut, yang pada gilirannya dapat memperketat pengendalian efektif semua jalur pelayaran di perairan nusantara.

Patut diingat, penetapan sepihak selat Sunda dan selat Lombok sebagai perairan internasional oleh Indonesia secara bersama-sama ditolak oleh Ameri-ka Serikat, Australia, Canada, Jerman, Jepang, Ing-gris dan Selandia Baru. Tentu apabila dua selat ini menjadi perairan teritorial Indonesia, maka semua negara yang melintas di wilayah perairan ini harus tunduk kepada hukum nasional Indonesia, tanpa mengabaikan kepentingan internasional.

Hal yang patut dicermati adalah kenyataan bahwa wilayah Indonesia yang saat ini terbelit konflik sosial berkepanjangan (manifes maupun latent) umumnya adalah daerah yang berada dijalur pelayaran internasional, seperti, Bali, Lombok, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, Aceh, Papua dan lain-lain. Kenyataan ini patut diwaspadai karena tak tertutup kemungkinan adanya pihak luar yang bermain di dalam konflik yang terjadi di beberapa daerah ini. Selain itu sebab jika Indonesia gagal mengatasinya, dan konflik yang terjadi berkembang menjadi ancaman bagi keselamatan pelayaran internasional, maka berdasarkan keten-tuan internasional, negara asing diperbolehkan menu-runkan satuan militernya di wilayah itu demi menjaga kepentingan dunia.

Dalam rangka pengamanan jalur-jalur strategis tersebut, sejumlah negara maju secara bersama-sama telah membentuk satuan reaksi cepat yang disebut "Stand By High Readness Brigade" (SHIRBRIG) berkekuatan 4000 personil yang selalu siap digerakkan ke suatu target sebagai "muscular peace keeping force."


Indonesia dan Asean

Selain terkait dengan kepentingan internasional (baca: negara-negara maju), Indonesia sebenarnya menghadapi beberapa persoalan latent dengan sesama negara anggota Asean. Penyebabnya selain karena perbedaan kepentingan masing negara yang tak dapat dipertemukan, juga karena berbagai sebab lain yang muncul sebagai akibat dinamika sosial politik dimasing-masing negara. Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina, mungkin saja bisa bekerjasama dalam mengatasi persoalan aksi terorisme di kawa-san ini. Namun, sikap masing-masing negara tentu akan berbeda dalam soal tenaga kerja illegal, illegal loging, pelanggaran batas wilayah dalam penangkapan ikan, dan sebagainya.

Hal yang sama juga bisa terjadi dengan Singa-pura dalam soal pemberantasan korupsi, penyelundupan dan pencucian uang. Sedangkan dengan Ti-mor Leste masalah pelanggaran hak asasi manusia dimasa lampau dan lalulintas perbatasan kerap masih jadi ganjalan bagi harmonisasi hubungan kedua negara.

Mengenai pengendalian pelayaran di kawasan Asia Tenggara, hingga kini Singapura tetap keras menolak usulan Indonesia untuk mengalihkan seba-gian lalu lintas pelayaran kapal berukuran besar dari Selat Malaka ke Selat Lombok/Selat Makasar. Padahal jalur pelayaran di selat ini tidak hanya diper-gunakan untuk armada niaga tetapi juga bagi kapal perang. Dan Indonesia tentu ikut terganggu bila ka-pal-kapal perang dari dua negara yang sedang bertikai berpapasan di perairan Indonesia.

Dalam satu dekade terakhir tampak adanya upaya beberapa negara Asean telah melipatgandakan kekuatan militernya. Terutama Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Dari beberapa data tampak bahwa dalam aspek persenjataan, Thailand menunjukkan peningkatan yang signifikan diantara negara-negara di Asia Teng-gara. Untuk memperkuat angkatan laut, misalnya negara gajah putih ini telah memiliki kapal perang canggih, dan siap beroperasi hingga sejauh di atas 200-300 mil demi mengamankan kepentingan negaranya. Tentu, termasuk menjaga keselamatan nelayan Thailand yang banyak beroperasi di perairan teritorial Indonesia.

Malaysia juga tak ketinggalan menambah armada perangnya. Angkatan Tentara Laut Diraja Malaysia, setidaknya dengan memiliki beberapa freegat dan korvet baru. Dengan penambahan kekuatan, kedua negara tersebut sangat berpeluang jadi mitra negara-negara maju demi mengimbangi Indonesia dalam soal pengamanan kawasan Asia Tenggara.

Dengan berbagai perkembangan itu, maka tantangan Indonesia dalam aspek pertahanan dan keamanan negara jadi berat. Indonesia selain dituntut mampu mempertahankan keamanan dalam negerinya, juga mesti dapat memainkan peran yang berarti demi terpeliharanya keamanan regional di Kawasan Asia Pasific. Padahal disisi lain, kekuatan elemen pertahanan dan keamanan Indonesia tidak dalam kondisi prima. Baik dari aspek kemampuan sumber daya manusianya maupun dari segi kesiapan materil dan dukungan finansial. Inilah kondisi dilematis yang dihadapi Indonesia dewasa ini yang patut segera dicari jalan keluarnya. ©

Paulus Londo (Pengamat Sosial Politik)
http://www.tnial.mil.id